Vonis Koruptor Dana Alkes Dibawah Tuntutan Jaksa

ilustrasi

ilustrasi

POJOKBANDUNG.id, BANDUNG-Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat kesehatan (alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Jabar dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Tipikor Bandung.

Ketiganya dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat 1 UU No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Amir Hamzah divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Sedangkan I Triswanto dan Susi Astuti dijatuhi hukuman yang sama yakni 2 tahun 6 bulan, dengan Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amir Hamzah, I Triswanto dan Susi Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap Amir Hamzah dengan pidana penjara 4 tahun denda 50 juta subsidair 2 bulan. Pidana terhadap I Triswanto dengan pidana 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 2 bulan dan terdakwa Susi Astuti pidana 2 tahun 6 bulan, denda 50 juta subsidair 2 bulan,” jelas Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusannya, di PN Bandung, Senin (12/10/15).

Vonis bagi ketiga terdakwa jauh dibawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar. Sebelumnya, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 8 tahun untuk terdakwa Amir Hamzah yang saat kasus bergulir menjabat sebagai staf teknis di proyek pengadaan alkes.

Sedangkan dua terdakwa lainnya, I Triswanto yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk proyek PONEK (Pelayan Obstetrik dan Neonatal Emergensi Komprehensif) di RSUD serta Susi Astuti sebagai PPK untuk proyek pengadaan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Esensial Dasar) di tingkat Puskesmas, dituntut hukuman masing-masing 5 tahun penjara.

Atas vonis yang dijatuhkan hakim, baik terdakwa maupun jaksa, memilih untuk pikir-pikir. Dengan begitu, putusan hakim belum memiliki ketetapan hukum hingga 7 hari ke depan. (Cesar)

Feeds