POJOKBANDUNG.id,BANDUNG– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus bekerja keras untuk segera menuntaskan proses penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Bandung tahun anggaran 2007-2008.
Dalam kasus ini, jaksa sudah menetapkan seorang tersangka yakni AK, yang menjabat Bendahara Sekretariat di Setda Pemkot Bandung tahun 2007 lalu.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2013 lalu, AK hingga kini belum ditahan oleh jaksa.
Kejari beralasan, penahanan belum dilakukan karena proses penyidikan belum selesai. “Tersangka AK masih dilakukan proses penyidikan, sehingga tidak kami tahan. Proses penyidikan baru 80 persen. Kalau sudah selesai pasti kami tahan,” kata Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta, Senin (12/10/15).
Dwi menambahkan, dalam proses penyidikan yang dilakukan, penyidik memang menemui beberapa kendala. Hal itulah yang menjadi hambatan sehingga tersangka belum ditahan. “Seperti keterangan saksi, mengumpulkan saksi. Itu menjadi kesulitan bagi kami dan menghambat penyidikan. Tapi kami masih berupaya untuk menuntaskan kasus ini,” tambahnya.
Secara tegas Dwi juga menyatakan pihaknya tak menunda-nunda penyidikan. Bahkan, ia menegaskan pihaknya enggan berlama-lama dalam melakukan penyidikan, mengingat banyaknya kasus yang ditangani.
“Jadi kami tuntaskan dulu yang satu ini. Setelah itu kami bisa melangkah lagi,” katanya.
Langkah lanjutan yang dimaksud, yaitu kemungkinan adanya tersangka baru. Kepastian soal bertambahnya tersangka, lanjut Dwi, akan bergantung pada kejelian penyidik.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jabar merilis hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Pemkot Bandung tahun 2007-2008 dengan tersangka AK. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, angka kerugian negara diketahui mencapai Rp 40 miliar.
Dari audit yang dilakukan oleh auditor BPKP Perwakilan Jabar, ditemukan adanya kesalahan dalam proses pencairan dana bansos. Tak heran jika kemudian dalam dua tahun (2007-2008), uang negara yang diduga menguap cukup besar nominalnya. Auditor temukan banyak penerima bantuan yang fiktif, seperti proposal yang tidak ada.
Tak cuma itu, dalam proses pencairan uang bansos juga tak langsung diterima oleh penerima. Banyak proses pencairan uang yang justru diterima oleh ajudan Wali Kota dan ajudan Sekda.
Padahal seharusnya bantuan itu sifatnya LS (langsung). Artinya, bantuan itu dicairkan berdasarkan pengajuan proposal. Dan setelah bantuan cair, harus langsung masuk ke rekening penerima. Akan tetapi dalam kasus ini yang terjadi itu dana bantuan tidak langsung sampai ke penerima melainkan ditampung oleh ajudan.
(Cesar)