Janji Tindak Tegas Pelaku Tambang Ilegal

WAWANCARA : Kapolda Jabar Irjen Pol  Moechgiarto diwawancarai wartawan seusai menutup acara TOT Revolusi mental di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, (9/10). Kapolda mengatakan, akan menindak tegas bagi para pelaku tambang ilegal di seluruh Jawa Barat.

WAWANCARA : Kapolda Jabar Irjen Pol Moechgiarto diwawancarai wartawan seusai menutup acara TOT Revolusi mental di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, (9/10). Kapolda mengatakan, akan menindak tegas bagi para pelaku tambang ilegal di seluruh Jawa Barat.

POJOKBANDUNG.com, CISARUA – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Moechgiarto mengatakan, akan menindak tegas bagi para pelaku tambang ilegal di seluruh Jawa Barat termasuk di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Ia tidak segan-segan akan membersihkan para pelaku kejahatan lingkungan tersebut yang masih melakukan aktivitasnya. Bahkan, kata Kapolda, belum lama ini jajarannya sudah mengamankan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Gunung Pongkor Desa Bantarkaret Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

“Saya sudah serahkan dan perintahkan kepada seluruh kapolres untuk menertibkan aktivitas pertambangan ilegal,” tegas Kapolda kepada wartawan usai menghadiri acara Penutupan Pelatihan Training of Trainer (TOT) Revolusi Mental Jajaran Polda Jabar tahun anggaran 2015, di SPN Cisarua, Jumat (9/10/2015).

Menurut Kapolda, aktivitas seperti di Gunung Pongkor tersebut menjadi salah satu contoh aktivitas ilegal yang perlu ditertibkan. Begitu juga dengan wilayah lainnya di Jawa Barat. Aktivitas pertambangan lainnya yang terjadi belum lama ini seperti di wilayah Sumedang, sempat diamankan juga oleh petugas kepolisian di lapangan.  “Sebetulnya pertambangan ilegal ini dilakukan bukan oleh orang sana (warga asli sekitar). Mereka harus meninggalkan aktivitas tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, terkait antisipasi dugaan adanya pertambangan ilegal di Kabupaten Bandung Barat, Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi mengaku akan melakukan koordinasi dengan pemerintah mulai dari aparat desa, kecamatan hingga dinas terkait.

“Nanti akan kami cek lagi datanya, baik di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Kita akan melakukan secara bertahap agar berkesinambungan,” paparnya.

Menurut Kapolres, pada prinsipnya negara harus hadir, baik yang menyangkut hidup orang banyak serta melakukan penegakan hukum bagi para pelanggar hukum. Pihaknya tidak segan-segan akan menindak tegas bagi para pelanggar hukum.

“Upaya yang kami lakukan, siang ini Jumat (9/10), kepolisian dengan Komisi III DPRD Kabupaten Bandung Barat akan meninjau ke Sindangkerta dan Cipongkor terkait dengan galian ilegal,” terangnya.

Kapolres menambahkan, dirinya berharap langkah ini didukung oleh semua pihak, mulai dari pemerintah dan juga masyarakat pada umumnya. “Kita berharap ada dukungan dari semua pihak untuk menertibkan pertambangan ilegal,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 20 lokasi pertambangan di Kabupaten Bandung Barat belum mengantongi izin. Lokasi pertambangan tersebar di beberapa titik mulai dari Kecamatan Cipatat, Padalarang, Parongpong, wilayah selatan, serta berada di Kawasan Bandung Utara (KBU). Sejumlah pertambangan liar tersebut telah melanggar hukum sesuai dengan UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan pertambangan.

Kepala Bidang Sumber Daya Air dan Pertambangan Dinas Bina Marga KBB, Dani Prianto Hadi menyatakan, keberadaan lokasi pertambangan yang tidak mengantongi izin tersebut, telah melanggar hukum yang masuk pada ranah pidana.

“Kalau sudah masuk ranah pidana, itu menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindaknya. Pemda hanya melakukan inventarisir jumlah pertambangan yang tidak berizin untuk membantu pihak kepolisian,” kata Dani belum lama ini.

Apalagi, kata dia, jika mengacu pada pasal 4 dan pasal 137 UU No 4 Tahun 2009, dikatakan bahwa barang tambang itu merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara. Artinya, lanjut dia, barang tambang ini merupakan aset negara yang harus dijaga bukan malah dirusak. “Kalau pertambangan tanpa izin, itu sebagai bukti pencurian aset negara,” katanya.

Dani menambahkan, dari 20 pertambangan yang tidak memiliki izin, saat ini hanya 17 pertambangan yang masih aktif, sementara 3 pertambangan lainnya mulai sudah tidak aktif lagi. Sebanyak 3 pertambangan sudah tidak aktif.

“Rata-rata pertambangan tersebut jenis pertambangan pasir. Sementara di Kabupaten Bandung Barat ada 70 lokasi pertambangan yang sudah mengantongi izin, dan dari 20 pertambangan ilegal tersebut, 6 lokasi di antaranya berada di wilayah KBU,” pungkasnya.

(bie)

Feeds