Warga Serbu PT. Sinar Continental Cimahi

ILHAM GUSTAF DJAKARIA/RADAR BANDUNG DEMO : Sejumlah warga berunjuk rasa dengan menempel poster-poster di gerbang PT. Sinar Continental di Jln. Industri II No. 20 Kel. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (8/10).

ILHAM GUSTAF DJAKARIA/RADAR BANDUNG
DEMO : Sejumlah warga berunjuk rasa dengan menempel poster-poster di gerbang PT. Sinar Continental di Jln. Industri II No. 20 Kel. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (8/10/2015).

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI – Ratusan Warga Kampung Cibodas Cempaka, RW 14 Kel. Utama Kec. Cimahi Selatan berunjuk rasa di depan gerbang PT. Sinar Continental di Jln. Industri II No. 20 Kel. Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (8/10). Dalam aksinya, warga menuntut dikembalikannya pengelolaan limbah padat kepada warga RW 14.

Dalam aksinya, warga menuntut pengelolaan limbah padat agar dikembalikan pengelolaannya kepada warga RW 14 yang sebelumnya hanya dikelola oleh warga secara perorangan.

Ketua RW setempat, Mahmudin ,39, melakukan mediasi bersama pihak perwakilan dari perusahaan yaitu Michael dan Yunus dengan didampingi perwakilan kepolisian dari Polres Cimahi dan perwakilan dari Kodim 0609. “Kita tinggal menunggu kesepakatan dengan pihak pengelola limbah sebelumnya yakni, Maman Dio dan Toyar saja,” ujarnya, Kamis (8/20/2015).

Menurutnya, limbah padat yang berasal dari perusahaan tersebut, keuntungannya bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bahkan, diperkirakan dalam satu kali transaksi keuntungannya bisa mencapai Rp 100 juta. “Sementara untuk penarikan limbahnya sendiri dalam seminggu tidak kurang dari 3 kali penarikan atau 7 truk penarikan,” ucapnya.

Mahmudin menjelaskan, jika pengelolaan limbah padat tersebut dikembalikan kepada warga, maka kedepannya regulasi dalam pengelolaannya akan dilakukan secara musyawarah dan keterbukaan bersama warga. “Ini murni dari masyarakat untuk masyarakat. Jadi regulasi pengelolaan dimusyawarahkan dengan warga lalu dilemparkan ke pasar,” jelasnya.

Sementara itu, kepala Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Cimahi, Muhammad Ronny menuturkan, terkait aksi demo yang dilakukan warga, itu merupakan masalah sosial.

“Sebenarnya itu hak prerogatif. Perusahaan dalam pengelolaannya apakah akan diserahkan kepada sebuah lembaga atau kepada diserahkan kepada perseorangan. Jadi perusahaan boleh saja ngasih ke siapa saja,” ujarnya.

Menurutnya, untuk pengelolaan analisis dampak lingkungan (Amdal) sebenarnya perlu ada sarana dan prasarannya. Selain itu, pengelolaannya bisa dikerjasamakan dengan sebuah lembaga atau perorangan.

“Limbah padat itu seperti, kardus, kain majun, kelongsong, besi dan limbah padat lainnya yang masuk pada kategori limbah sampah. Sampah tersebut harus dikelola atau dikerjasamakan dan boleh kepada lembaga atau individu,” ungkapnya.

(RadarBandung/ham)

Feeds

Klaim JHT Gratis Hindari Calo

POJOKBANDUNG.COM, CIMAHI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai calo atau jasa pencairan terutama …