Nurdinansyah Bogem Tukang Becak Hingga Tewas

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Guna membalaskan dendam pribadinya, Nurdinasyah (31) warga Gg Babakan Rahayu Kelurahan Kopo Kecamatan Bojong Loa Kaler, terpaksa harus berurusan dengan unit reskrim Polsek Bojong Loa Kaler.

Nurdiansyah, diamankan kepolisian usai dirinya melakukan penganiayaan terhadap Ade Rohmat (38) seorang tukang becak warga Citarip Barat RT 08/07 Kelurahan Kopo Kecamatan Bojong Loa Kaler, beberapa waktu lalu.

Kapolsek Bojong Loa Kaler Kompol Irzan Haryono melalui Kanit Reskrim Polsek Bojong Loa Kaler AKP Asep Wahidin, mengatakan, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban Ade tewas berawal saat pelaku melihat korban yang sedang menarik becak pada saat kejadian.

Saat itu muncul kembali rasa dendamnya karena korban pernah melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.

“Seketika itu pelaku mengambil sebatang besi di tukang tambal ban yang tak jauh dari tempat kejadian perkara, lalu dihantamkan kepada korban pada bagian kepala sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh,” kata Asep, Selasa (7/10).

Lanjutnya, pada saat kejadian tersebut ada anggota reskrim sedang melakukan kring serse melintas dan melihat kejadian tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Petugas juga sempat melarikan korban ke RS. Immanuel untuk mendapat penangan medis, namun akibat luka berat yang dialami korban, korban pun dirujuk saat kejadian untuk ke  Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), setelah mendapatkan perawatan kurang lebih tiga hari, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya,” tutur Asep.

Asep mengatakan, motif pelaku melakukan aksi penganiayaan tersebut, merupakan murni balas dendam kepada korban, yang diketahui korban terdahulunya pernah melakukan pemukulan terhadap pelaku.

“Kita juga amankan satu alat bukti kejahatan, yaitu berupa sebatang besi panjang sekitar 50 cm,” kata Asep.

Akibat perbuatannya tersebut, kini Nurdinasyah harus mendekam di ruang tahanan Polsek Bojong Loa Kaler. Nurdiansyah dikenakan pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun bui. (sar)

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …