POJOKBANDUNG.id, BANDUNG – Seorang guru ngaji, ZM ,43,terpaksa harus mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung, setelah dirinya terbukti melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. ZM melakukan aksi bejadnya itu, di rumah kontrakkannya di daerah Padjadjaran Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/10) mengatakan, tersangka sudah melakukan aksinya itu sejak bulan Juli 2014 lalu, dimana yang menjadi korban terhadap aksi bejadnya itu sebanyak 14 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, korban sebanyak 14 orang. Semuanya merupakan anak didik tersangka dan korban masih dibawah umur. Namun dari 14 korban, baru satu orang yang melaporkan ke polisi,” ujar Yoyol.
Lanjut Yoyol, tersangka melakukan aksinya itu, setelah dirinya mengajar ngaji, tersangka pun menyuruh korban datang ke rumah pelaku dengan alasan membeli air mineral dan selanjutnya korban diminta untuk naik ke lantai dua, setelah itu masuk ke kamar.
“Saat didalam kamar pelaku menyuruh korban untuk memijat dirinya yang kemudian, bergantian tersangka memijat korban. Dan setelah itu tersangka pun menjalankan aksinya dengan meraba-raba daerah sensitif korban, lalu pelaku pun menyetubuhi dan mencabuli korban,” jelasnya.
Yoyol menjelaskan, setelah melampiaskan nafsu bejatnya tersebut, tersangka pun langsung memberikan imbalan kepada korbannya Rp 30.000 hingga Rp 100.000 setiap menyetubuhi dan mencabuli seluruh korbannya. “Tidak hanya itu, tersangka pun mengancam para korbannya. Agar kejadian tersebut tidak diceritakan pada siapa pun,” jelasnya.
Aksi bejad tersangka, lanjut Yoyol diketahui setelah anak tirinya DD (25) memergoki aksi tersangka yang sedang mencabuli salah satu korban di rumah kontrakkannya pada Kamis (1/10) lalu.
Melihat itu, DD pun melaporkan kejadian tersebut ke istri tersangka yang kemudian oleh DD dan Istri tersangka dilaporkan ke Unit PPA Polrestabes Bandung.
“Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 76 D pasal 81 dan Pasal 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan diatas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.
Sementera itu ditempat yang sama, Tersangka ZM mengakui jikalau dirinya hanya melakukan pencabulan dan menyetubuhi pada dua korban. Dirinya melakukan aksinya itu setelah selesai mengajar ngaji. “Hanya dua orang anak yang saya cabuli. Saya lakukan setelah beres ngaji dan dilakukan di rumah kontrakan saya,” ujarnya yang tidak terlihat ada penyesalan diwajahnya.
(RadarBandung/sar)