POJOKBANDUNG.id, BANDUNG-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung akhirnya menggelandang tersangka dr Nadi Sastrakusumah mantan Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Bandung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin dengan pertimbangan usia tersangka sudah 72 tahun.
Muhammad Fahrurozi, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandung, mengatakan Selasa (6/10) kepada wartawan, ada dua item perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan tersangka yakni penyalahgunaan pembangunan Gedung PMI Kota Bandung serta dana transfusi darah Tahun Anggaran 2007 bersumber dari dana hibah. Akibat perbuatannya negara mengalami kerugian Rp. 1,8 miliar lebih.
Saat ini tersangkanya baru seorang. Namun dalam rencana dakwaan, Nadi bersama-sama saksi Henry Bastian Konsultan Management Pelaksana. “Kami belum menetapkan sebagai tersangka, karena perbuatannya melanggar Kepres tentang Pengadaan.
Dengan diserahkannya dr Nadi, Kejari dalam waktu dekat akan melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk diadili. Modus yang dilakukan tersangka, anggaran hibah Kota Bandung digunakan tidak sesuai peruntukannya, tegas Kasi Pidsus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nadi terancam hukuman maksimal 20 tahun Penjara, sebagaimana Pasal 2, pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 2001 tentanag Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (rmol)