POJOKBANDUNG.com,BANDUNG – Setelah tiga minggu pengusaha diberikan waktu untuk mendaftarkan diri dan memiliki NPWPD, Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung telah menertibkan sekitar 250 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Kalau berdasarkan data kami ada sekitar 450-an pengusaha yang seharusnya punya NPWPD, tapi baru ada 250 an yang mendaftar,” ujar Kepala Disyanjak Kota Bandung Priana Wirasaputra kepada wartawan, Senin (5/10/2015).
Priana mengatakan, sisanya sekitar 150 pengusaha, merupakan target Disyanjak untuk ditertibkan dan didatangi. Seperti diberitakan sebelumnya, pemkot Bandung memiliki target hingga tanggal 7 Oktober, semua pengusaha yang memenuhi syarat harus memiliki NPWP.
“Jadi setelah tanggal 7 Oktober, kami tim penertiban dan penindakan pajak daerah akan merumuskan langkah apa yang akan diambil,” terang Priana.
Langkah yang diambil, mulai dari mengirim surat, memanggil, mendatangi sampai menyegel tempat usaha. “Bagaimanapun juga, jangan sampai ada yang hanya menginginkan menikmati fasilitas, namun tidak mau membayar pajak,” tegasnya.
Nantinya, juga akan dipikirkan, apakah peraturan ini berlaku surut atau tidak. Sehingga, lanjut Priana, sebelum rapat dengan seluruh anggota tim pihaknya belum bisa bicara banyak.
Halnya dengan lost potensi, Priana juga mengatakan belum menghitung dengan pasti. Hanya saja jika dikalkulasi secara kasar, ada sekitar ratusanmiliar lost potensi dari pengusaha yang lalai membayar pajak.
“Misalnya dari pajak reklame, meskipun sekarang ada moratorium, namun di lapangan tetap ada kegiatan. Belum lagi masih banyak pengusaha yang belum memiliki NPWP, atau yang sudah memiliki namun tidak membayar pajak,” tambahnya.
Sedangkan potensi yang bisa terselamatkan dari 250 NPWPD baru ini sekitar Rp60 miliar. “Pastinya belum kita hitung, namun kira-kira bisa menyelamatkan sekita lebih dari Rp60 miliar,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandung mengatakan, masih banyak pengusaha kosan yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). “Saat kami beri waktu untuk registrasi NPWP, paling hanya 15 pengusaha kosan yang mendaftarkan diri,” ujar Wali Kota Bandung Ridwan Kamil.
Padahal, lanjut Emil, diperkirakan masih banyak pemgusaha kosan yang sudah memenuhi syarat memiliki NPWPD namun belum mengurusnya. Syarat pengusaha kosan memiliki NPWPD adalah satu lokal kosa memiliki 10 kamar.
“Makanya, saya mengimbau kepada masyarakat, yang punya info untuk melaporkan baik formal atau informal, jika ada pengusaha yang sudah memenuhi syarat, namun belum punya NPWP,” tegasnya.
Setelah batas waktu registrasi para pengusaha untuk memiliki NPWPD habis pada 7/10 mendatang, Emil akan terjun langsung ke lapangan guna memberikan teguran. “Jangan sampai para pengusaha itu, mau berusaha tapi tidak mau bayar pajak,” tambahnya.
Di sisi lain, lanjutnya, jika pengusaha merasa dipersulit oleh petugas Pemkot Bandung, atau merasa diperas, Emil mempersilahkan untuk melapor. Asal jelas, keterangan, terkait jenis intimidasi, waktu, tanggal, dan siapa yang mengintimidasi.”Jadi, kita melakukan penindakan ke luar ke dalam,” tambahnya
Untuk petugas yang terbukti melakukan intimiasi kepada pengusaha, Emil menegaskan akan menjatuhkan sanksi. “Akan kami tindak secara pidana,” tegasnya.
(RadarBandung/mur)