Pengurusan Izin Usaha Bisa di Kecamatan

 

IST BERTAHAN : Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) terus bertahan. Agar bisa menarik minat masyarakat untuk mengurus izin usahanya, mulai bulan November 2015 Pemerintah Kota Cimahi akan memberlakukan pengurusan izin bagi UMK bisa dilakukan di Kecamatan.

IST
BERTAHAN : Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) terus bertahan. Agar bisa menarik minat masyarakat untuk mengurus izin usahanya, mulai  November 2015 Pemerintah Kota Cimahi akan memberlakukan pengurusan izin bagi UMK bisa dilakukan di Kecamatan.

POJOKBANDUNG.ID, CIMAHI – Agar bisa menarik minat masyarakat untuk mengurus izin usahanya, mulai November 2015 Pemerintah Kota Cimahi akan memberlakukan pengurusan izin bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) bisa dilakukan di kecamatan.

Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Cimahi, Hella Haerani mengatakan, sebagaimana tertera pada Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2014 yang ditindaklanjuti Permendagri menyatakan bahwa pemberian izin untuk Usaha Mikro dan Kecil bisa dilakukan oleh kecamatan. “Jadi nanti akan dibuatkan loket khusus yang menangani perizinan di masing-masing kantor kecamatan yang ada di Kota Cimahi. Pemisahan izin ini dilakukan untuk menarik minat masyarakat,” ujarnya, Senin (05/10).

Hella menuturkan, banyak keluhan dari mereka yang sedang dan ingin merintis terkait pengurusan izin untuk usaha kecil yang biasanya disamakan dengan perusahaan berskala besar. “Camat nantinya akan mengeluarkan izin cukup satu lembar, nantinya terus diproses oleh kepala seksi ekonomi pembangunan,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkot sendiri dalam hal ini KPPT dan bagian Aset akan menyediakan fasilitas pendukung perizinannya yang berupa, aplikasi perizinan agar sesuai dengan standar dan komputer guna memaksimalkan pelayanan. “Para pelaku usaha yang mengurus izin ini tidak akan dikenakan biaya sepeser pun alias gratis,” ucapnya.
Kelebihan lainnya, tambah Hella, mereka akan diajak kerjasama oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan fokus pada pinjaman modal dan pembinaan lainnya. “Izin hanya selesai saru hari. Itu dengan persyaratan lengkap seperti mengantongi KTP, NPWP, punya usaha dan surat keterangan domisili setempat,” tambahnya.

Lebih lanjut Hella mengatakan, pihanya memiliki waktu satu bulan untuk mempersiapkan pelimpahan izin tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan Perwal sebagai payung hukumnya. “Bila seiring berjalannya waktu, usaha yang dilakoni para pelaku UMK terus tumbuh besar, kita akan dorong agar yang bersangkutan masuk ke usaha menengah dengan melengkapi persyaratan yang salah satunya izin pengolahan limbah,” ungkapnya.(radarbandung/ham)

Feeds