POJOKBANDUNG.ID, SOREANG– Sejumlah warga mengeluhkan lambatnya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Kabupaten Bandung, bahkan prosesnya bisa sampai satu tahun.
Warga Desa Cipagalo Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Muhammad Adiyanto ,22, mengaku, sampai saat ini dia tidaK mendapat fisik KTP-el, padahal perekaman dilakukan tahun lalu. “Saya melakukan perekaman tahun 2014, tapi sampai sekarang tidak jadi-jadi KTP-elnya,” keluh Adiyanto, Senin (5/10).
Akibat belum mendapat fisik KTP-el, Adiyanto saat hendak membuat surat izin mengemudi (SIM) menjadi terhambat. Sebab, pihak kepolisian meminta bukti kependudukan berupa KTP-el untuk membuat SIM. “KTP lama sudah habis masa berlakunya, jadinya tidak bisa buat SIM,” katanya.
Beberapa kali Adiyanto berusaha menanyakan kapan KTP-el miliknya akan jadi ke pihak Kecamatan Bojongsoang. Namun, petugas di kecamatan selalu aja ada alasannya, seperti blanko habis, atau alasan lainnya.
“Kalau sampai satu tahun tidak jadi mah keterlaluan. Gimana kalau orang sangat butuh, misalkan mau ke luar negeri,” imbuhnya.
Dia berharap pemerintah bisa memperbaiki pelayanan pembuatan KTP karena banyak persyaratan berbagai keperluan yang menggunakan KTP-el.
Hal serupa dikatakan warga Kecamatan Baleendah, Donni ,34. Sejak setahun lalu saat melakukan perekaman data di Kantor Kecamatan Baleendah, dia belum juga menerima KTP elektronik. Hal serupa dialami warga Baleendah lainnya. “Setiap saya ke kantor kecamatan menanyakan KTP saya kapan jadinya, petugas kecamatan bilang harus antre, blanko habis, atau alasan lainnya. Saya sangat menyayangkan hal ini karena seharusnya bisa cepat,” katanya.
Keterlambatan ini, katanya, bisa membuat warga berpikir untuk memberikan uang pelicin kepada petugas kecamatan supaya KTP elektroniknya cepat dicetak. Padahal, pemerintah wajib memberikan pelayanan tersebut secara gratis.
Sementara, Kasi Identitas Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Santi Rosmayanti, sebenarnya waktu yang dibutuhkan untuk mencetak KTP-el tidaklah lama, namun ada beberapa hal yang membuat pencetakan butuh waktu lama. “Biasanya warga belum mengetahui proses pembuatan KTP-el. Padahal, paling lambat KTP-el bisa diterima oleh warga tiga pekan setelah perekaman,”ujarnya.
Waktu tiga pekan tersebut kata Santi, diasumsikan warga melakukan perekaman di Kecamatan, setelah itu mengajukan pencetakan. Setiap Kecamatan diberi jadwal pencetakan setiap pekan, namun kadang-kadang Kecamatan mengajukan pencetakan ke kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil setelah pemohon pencetakan sudah mencapai ratusan orang, dengan alasan efisiensi. “Nah, masih banyak warga yang menganggap jika sudah melakukan perekaman tinggal menunggu fisiknya, padahal mereka harus mengajukan kembali pencetakan setelah melakukan perekaman,”paparnya.
Selain itu, saat ini dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedang fokus menyelesaikan 117.997 KTP-el yang belum tercetak dari 2012-2014. Sehingga, bisa jadi warga yang belum menerima fisik KTP-el termasukan dalam data tersebut.
Dalam sehari, katanya, dinasnya mencetak sekitar 4.000 KTP elektronik. Pada 2015 pihaknya memiliki target untuk mencetak 200 ribu KTP elektronik. Namun akibat kekosongan blanko selama dua bulan, baru 106.000 yang dicetak.
Setelah mendapat pasokan 98.000 blanko tambahan, dinasnya mengebut pencetakan KTP elektronik. Selain itu, tiga tim mobile berkeliling ke seluruh kecamatan untuk menjaring para pemohon KTP. Pencetakan KTP pun dibantu printer KTP elektronik yang diujicobakan di Kecamatan Baleendah, Rancaekek, Cileunyi, dan Cilengkrang. (radarbandung/mld)