DPRD Desak Minimarket Tuntaskan Perizinan

PERIZINAN : Para karyawan salah satu minimarket saat akan membuka gerainya. DPRD Kota Cimahi mendesak kepada seluruh pengelola minimarket yang ada di Kota Cimahi untuk segera mengurus perizinannya.

PERIZINAN : Para karyawan salah satu minimarket saat akan membuka gerainya. DPRD Kota Cimahi mendesak kepada seluruh pengelola minimarket yang ada di Kota Cimahi untuk segera mengurus perizinannya.

POJOKBANDUNG.id, CIMAHI – DPRD Kota Cimahi mendesak kepada seluruh pengelola minimarket yang ada di Kota Cimahi untuk segera mengurus perizinannya. Sebab, dari total 124 minimarket di Cimahi, tercatat hanya sebagian kecil yang baru mengurus perizinannya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Amrullah menuturkan, banyak supermarket di Kota Cimahi yang belum mengurus dan tidak memiliki perizinan. “Persoalannya bukan karena adanya supermarket, tapi proses perizinannya. Setelah kita konfirmasi ke dinas terkait, ternyata banyak sekali yang belum berizin atau juga yang sengaja memang belum mengurus izinnya,” ujarnya, Minggu (04/10/2015).

Dikatakan Amrullah, hasil pendataan tercatat, total ada 124 minimarket di Kota Cimahi. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian kecil yang baru memproses izin. Bahkan, sebagian kecilnya lagi baru hanya beberapa yang izinnya sudah dikeluarkan.

“Ada juga yang sudah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Tapi hanya sebagian saja yang mau mengurusnya dan sebagiannya lagi enggak, sampai hari ini pun masih ada yang belum mengurus,” katanya.

Amrullah menjelaskan, sudah barang tentu dengan adanya persoalan ini, pihaknya harus menyikapinya dengan melakukan pembinaan dan menyadarkan para pengelola minimarket tersebut.
“Kalau berusaha kan ada aturan mainnya, nah izinnya harus diurus. Kan ada prosesnya dan prosedurnya. Ketika ada orang yang tidak mengurus, tentu kita berpedoman kepada Perda (Peraturan Daerah) dengan memberikan SP 1, 2 dan 3. Dan apabila masih ada yang tidak menggubrisnya, berarti kita melakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Amrullah, Satpol PP selaku garda terdepan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan, untuk menindak tegas kepada para pelanggar Perda tersebut. “Karena Satpol PP yang punya kewenangan, ya akan dilakukan tindakan sesuai dengan Perda,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Aris Permono menyatakan terkait perizinan, pihaknya sudah memberikan informasi ke seluruh minimarket untuk mempersiapkan perizinan-perizinannya sesegera mungkin. “Kami sudah memberitahu akan melakukan operasi. Untuk itu, kita suruh mempersiapkan perizinannya untuk memudahkan ketika kami turun nanti,” ujarnya.

Selain akan menindak terkait perizinan, Aris menegaskan, akan menindak juga kepada minimarket yang melanggar jam operasional. Sebab, di Kota Cimahi banyak sekali minimarket yang melanggar. “Ketika nanti ditemukan di lapangan, akan kita segel dengan penutupan langsung di tempat. Selain itu, mita juga akan tutup minimarket yang buka 24 jam,” tegasnya.(radarbandung/ham)

Feeds