POJOKBANDUNG.id, CIMAHI – Banyaknya anak-anak yang ngelem sangat memprihatinkan. Sebab, menghisap lem aibon termasuk dalam penyalahgunaan narkoba yang masuk dalam kategori zat adiktif. Untuk mencegahnya cukup sulit. Sebab, lem aibon mudah didapat karena dijual bebas dimana-mana.
Salah seorang anak yang telah ketergantungan ngelem, Asep mengaku ngelem dari tahun 2007 hingga saat ini. Diawali dari sekedar coba-coba, hingga kini menjadi hobi bagi dirinya. “Awalnya coba-coba sih dulu. Ya gimana yah, enak aja ngelem itu,” ujarnya saat ditemui di kawasan Cimindi, Minggu (04/10/2015).
Asep mengatakan, dirinya sudah putus sekolah, terakhir hanya mengenyam pendidikan di bangku kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dirinya bersama teman lainnya tinggal di Rumah Singgah Sahabat Anak Jalanan (Sahaja) di kawasan Ciputri. “Niat berhenti ngelem sih mau, tapi gimana ya susah. Kalau sekolah sudah berhenti, males aja kalau sekolah mah,” katanya.
Namun demikian, dirinya berkeinginan untuk berhenti dari mengamen dan ingin segera bekerja. Ketika disinggung apakah ada niatan untuk bersekolah kembali, Asep mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak ada niatan lagi untuk bersekolah. Kini kesehariannya hanya mengamen dan menjadi juru parkir bersama teman-teman lainnya.
“Kalau sekolah sudah gak mau, sekarang pengen kerja aja. Kepingin sih berhenti ngamen sama dapet kerjaaan dan pengen tercapai cita-cita jadi pemain bola dan biar bisa bahagiain orangtua,” ungkapnya.
Sementara anak lainnya, Agus Hidayat mangaku mengkonsumsi lem merupakan hobi bagi dirinya. Menurutnya, mengkonsumsi lem tersebut terasa ketagihan. Namun kini, dirinya sudah berhenti untuk mengkonsumsi lem.
“Ngelem dari tahun 2010 sampai 2012, rasanya itu enak kayak mabok puyeng-puyeng kepala. Tapi sekarang alhadulillah udah nggak ngelem lagi udah gak kuat sekarang. Nyium baunya aja udah gak mau,” ungkapnya.
Agus mengatakan, dirinya sudah putus sekolah. Sehingga kini keseharian dirinya bersama teman-teman lainnya hanya mengamen dan menjadi juru parkir. “Sudah putus sekolah. Sehari-hari ya paling ngamen sama markiran. Kalau ngelem sih udah enggak, paling ngerokok doang” kata Agus.
Terkait penyalahgunaan Lem Aibon dikalangan remaja di Kota Cimahi, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cimahi tidak bisa menindaknya. Sebab, di dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, BNN tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut.
“BNN memiliki batasan-batasan yakni kriteria umur, dalam menanggulangi penyalahgunaan lem. Untuk kondisi seperti ini, kita tidak bisa menindak para pengguna lem. Jangankan lem, obat-obatan saja kami tidak berhak melakukan tindakan,” ujar Kepala Seksi Rehabilitasi BNN Kota Cimahi, Syamsul Anwar.
Menurutnya, dibatasi penindakannya dalam artian pendekatan hukumnya. BNN dalam kapasitasnya sebagai lembaga yang merehabilitasi, karena lem tersebut masuk kategori, sehingga sudah menjadi tugas BNN untuk melakukan rehabilitasi.
“Zat lem tersebut memang termasuk dalam kategori berbahaya untuk jenis narkoba. Untuk mereka yang kecanduan lem, sudah menjadi tugas BNN untuk merehabilitasinya,” ucapnya.
Syamsul menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mencarikan alternatif lain. Selain itu, pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Cimahi untuk menangani kasus tersebut. Sementara untuk tempat rehabilitasinya, pihaknya juga sudah bekerjasama dengan Rumah Cemara.
“Kita sudah mencoba mencarikan alternatif lain untuk menangani kasus penyalagunaan lem. Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan Operasi Kasih. Kegiatan tersebut, untuk mencari anak jalanan sesuai dengan kriteria umur yang akan direhabilitasi,” jelasnya.
(RadarBandung/ham)