POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Mantan marbot (penjaga) masjid, TS (51) tak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsekta Babakan Ciparay. Pelaku terekam closed circuit television (CCTV) ketika menggasak kotak amal di Masjid Al Amanah.
Ia dengan mudah masuk ke masjid Al Amanah di Jalan Sumber Sari, Kelurahan Babakan, Kec Babakan Ciparay, Jumat (21/7/2017) sekitar pukul 00.30 WIB. Namun, tak disangka aksinya terekam CCTV.
Kapolsekta Babakan Ciparay Kompol Edi Kusmawan menyebutkan, TS ditangkap di kawasan Holis tiga hari setelah melakukan aksinya. Namun, seorang lagi masih diburu karena saat beraksi mereka berdua.
“TS ini mantan marbot di masjid tersebut. Jadi dia sudah tahu situasinya,” katanya.
Ia mengaku, saat menjadi marbot ternyata TS sudah sering mencuri uang dikencleng masjid dan sudah beberapa kali diingatkan. Makanya, dia diberhentikan jadi marbot.
“Modus yang dilakukan TS, yakni bersama kawannya masuk ke dalam masjid dengan cara memanjat dinding. Setelah berada dalam masjid dia pun langsung membawa kotak amal. Total uang yang diambilnya Rp 200 ribu,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.