POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan pihaknya akan turun ke 27 kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi lima Peraturan KPU, yang baru terbit.
“Agustus nanti kami akan melakukan sosialisasi kepada KPU di 27 kota/kabupaten jawa barat,” tutur Yayat, di Bandung, Kamis (27/7/2017).
BACA JUGA:
BPK Awasi Dana Kampanye KPU Jabar Rp1,164 Triliun
KPU Jabar Waswas DPT Pilgub 2018 Terganjal E-KTP
Dijelaskan, lima Peraturan KPU itu merupakan aturan dalam proses pilkada serentak. Dalam pelaksanaannya, proses sosialisasi akan dilakukan di lima tempat yang mencakup wilayah timur, utara, barat, selatan dan tengah Jawa Barat.
PKPU yang akan disosialisasikan itu, jelas Yayat, yaitu PKPU nomor 1/2017 tentang tahapan dan jadwal pilkada, PKPU nomor 2/2017tentang pemuktahiran data pemilih, PKPU nomor 3/2017 tentang Pendaftaran Calon, PKPU nomor 4/2017 tentang kampanye dan PKPU no 5/2017 tentang Dana Kampanye.
Yayat menegaskan, KPU di tingkat kota/kabupaten juga harus melakukan sosialisasi lima PKPU tersebut kepada masyarakat.
“Kami sendiri telah melakukan sosialisasi PKPU nomor 1/2017 tentang tahapan dan jadwal pilkada kepada stakeholder terkait, pada hari Kamis (27/7/2017) di Aula KPU Jawa Barat,” terang Yayat.