SADIS BANGET! karena Cemburu, Gadis Ini Dicekik, Kepala Dibenturin Lalu Dibakar

erdakwa Muhammad Weliyadi alias Weli dan Budi Wahono saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (16/12).

erdakwa Muhammad Weliyadi alias Weli dan Budi Wahono saat menjalani sidang di PN Batam, Rabu (16/12).

POJOKBANDUNG.com, BATAM – Muhammad Weliyadi alias Weli dan Budi Wahono, sepenuhnya mengakui telah membunuh Synthia Bella alias Meme dengan cara membakarnya hidup-hidup. Fakta itu terungkap dalam pemeriksaan kedua terdakwa di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (15/12).

Korban (Meme, red) yang juga pacar terdakwa Weli ini, sengaja dibunuh dengan motif cemburu. Weli tidak terima Meme dekat dengan pria lain.

Kedua terdakwa juga tidak membantah semua keterangan saksi-saksi.

Ia menerangkan, untuk melepas rasa cemburunya itu, terdakwa Weli mengungkapkan kekesalannya kepada rekannya Rizal (DPO), dan Zal lah yang menyarankan untuk membunuh Meme. Tanpa pikir panjang, Weli menyetujui cara yang disarankan Rizal.

“Zal tidak bisa bantu, jadi dia suruh Budi untuk temani saya. Setelah ok, saya dan Budi menjebak Meme agar ia mau ikut keluar. Saya suruh Budi sms Meme nyamar jadi Faisal, karena Meme selalu mau kalau diajak oleh siapapun,” ujarnya.

Ia melanjutkan, Meme yang berhasil dibawa Budi ke Tiban Global (lapangan kosong) langsung dicekiknya sembai menutup mulut korban.

“Saya langsung cekik dia pakai tali dari belakang sambil tutup mulutnya, terus Budi pegang kakinya. Saya juga benturkan kepalanya ke batu yang ada disana, sampai dia tidak bergerak lagi. Setelah itu baru saya siram bensin ke wajahnya hingga badan, dan saya lemparkan mancis,” ucap Wili yang terus menundukkan kepalanya.

Perbuatan yang teramat kejam itu sangat disesali terdakwa. “Kami menyesal Yang Mulia, kami mengaku salah. Tidak seharusnya saya melakukan ini hanya karena cemburu,” sebut Wili lagi.

Usai mendengar pemaparan terdakwa, Hakim Ketua Syahrial didampingi dua Hakim Anggota meminta JPU Barnad untuk segera merumuskan tuntutan. “Kepada JPU segera untuk merumuskan tuntutan terhadap terdakwa agar bisa dibacakan,” tutup Majelis Hakim.

JPU Barnad yang ditemui usai persidangan menyatakan sedang dalam merumuskan tuntutan kasus tersebut. “Senin (4/1) tahun depan tuntutan akan kita bacakan. Terdakwa terancam pasal berlapis, tetapi kita masih melihat ke pasal berapa yang lebih terpenuhi. Yang jelas hukumannya tidak ringan karena termasuk pembunuhan berencana,” pungkas Barnad. (cr15/ray)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …