Begini Kronologis Transaksi Nikita Mirzani dengan Pria Inisial D

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA — Pengacara muncikari Onet dan Ferry, yakni Osner Jhonson Sianipar mengatakan, kliennya tidak pernah menjual Nikita Mirzani maupun Puty Revita kepada pria hidung belang.

“Tidak ada istilah jual, tidak ada,” tegasnya di Bareskrim Polri, Selasa (15/12).

Osner menceritakan, awalnya Onet bekerja di salah satu klub malam selama kurang lebih dua tahun. Di klub itu, Onet kedatangan tamu berinisial D yang sudah lama dikenalnya. Kemudian, tamu ini meminta Onet mencari perempuan dua orang.

Onet sempat memperlihatkan wanita tapi sang tamu tak berkenan. Lalu sang tamu meminta dicarikan lagi yang lebih bagus. “Atau setidak-tidaknya artis. D ini minta artis,” jelasnya.

Ia menambahkan, karena Onet tak pernah berhubungan dengan artis, maka kliennya mengkomunikasikan dengan Ferry. Kemudian, karena Ferry dan Puty teman baik maka disampaikanlah kepada Puty. “PR mau dan langsung menentukan tarifnya,” tegas Osner.

Dia melanjutkan, Ferry kemudian menghubungi temannya berinisial A, yang kini juga berstatus tersangka namun buron. Dari A inilah kemudian muncul Nikita Mirzani. “Deal juga soal harganya, NM mau dan A yang membawa NM ke hotel,” katanya.

Ia menambahkan, awalnya sang tamu D menentukan hotelnya berinisial S. “Tapi NM tak mau, maunya di Hotel Kempinski. Jadi dimana keterlibatannya (kliennya)?” tanya dia.

Di hotel itulah, Nikita, Puty, Onet, dan Ferry ditangkap Bareskrim Polri. Namun, hanya Onet dan Ferry yang dijadikan tersangka perdagangan orang. Nikita maupun Puty berstatus saksi.

Osner menjelaskan Ferry sejak Desember 2014 hingga November 2015 sudah berhenti bekerja seperti ini. Namun, karena sudah banyak hutang dan menganggur jadi Ferry tak menolak adanya tawaran. Kebetulan, Ferry juga punya sahabat yang berprofesi arti. “Dan (Ferry) bisa menghubungi artis, akhirnya dilakukan,” ujarnya.

Dia tak menampik kliennya itu bisa dijerat pidana. Namun, kata dia, harusnya Nikita dan Puty juga dipidana dengan jeratan pasal 55 KUHP. “Harusnya. Kalau dia korban di pasal 296 KUHP mereka tidak korban. Kalau mengacu ke Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2, mereka itu turut serta,” paparnya.

Sejauh ini, kata dia, penyidik tetap bersikukuh bahwa Nikita dan Puty tetap sebagai korban. Tapi, ia tak putus asa dan tetap berupayab agar Nikita dan Puty juga dipidana. “Tidak apa-apa, kami kejar NM dan PR dan A,” ujarnya. (boy/jpnn)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …