Dugaan Monopoli, KPPU Hadirkan Saksi

SIDANG: Tim investigator KPPU menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS).

SIDANG: Tim investigator KPPU menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS).

POJOKBANDUNG.com – Sidang lanjutan yang digelar di kantor KPPU dengan nomor perkara 22/KPPU-L/2016 tentang dugaan Monopoli  Perdagangan yang dilakukan oleh PT Balina Agung Perkasa sebagai distributor tunggal air mineral bermerk dan PT Tirta Investama yang memproduksi Air Minum dalam kemasan bermerek ternama.

Pada sidang keempat ini, tim investigator KPPU menghadirkan saksi pedagang air minum dalam kemasan yang telah diintimidasi dan diturunkan statusnya dari Star Outlet (SO) menjadi Whole Seller (WS). Saksi yang dihadirkan di depan sidang majelis adalah Yatim Agus Prasetyo pemilik toko Vanny yang beralamat di jalan KH Ahmad Dahlan no 1 Karawang, Jawa Barat.

Di depan majelis, Agus menjelaskan menjual berbagai merek AMDK ditokonya, namun yang terbesar adalah milik PT Tirta Investama. Oleh karena itu, Agus mendapat status SO dari PT Balina Agung Perkasa sejak tahun 2006. Pada tahun 2015, seiring dengan melesatnya penjualan Le Minerale, Agus juga mendapat status SO  dari Le Minerale.

Nah sejak menjual Le Minerale  inilah Agus kerap didatangi pejabat dari PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa. Pada tahun 2016 Agus mendapat teguran dari Pramono pegawai dari PT Tirta Investama yang intinya kalau masih mau menjual milik PT Tirta Investama jangan menjual Le Minerale.

” Jadi saya dibilangin Pak Pramono, kalau masih mau jual milik PT Tirta Investama, tolong jangan jual Le Minerale. Kalau tetap jual Le Minerale status akan diturunkan menjadi Whole seller (WS),” ungkap Agus di persidangan.

Mendapat ancaman itu, Agus tetap menjual produk Le Minerale. Menurut pengakuannya dirinya menjual produk merek apapun seharusnya bebas karena diperoleh dengan cara membeli, bukan dikasih.

Rupanya ancaman itu bukan hanya sekadar kata-kata. Tapi benar-benar terjadi. Pada bulan Mei 2016 status SO Agus diturunkan menjadi Whole Seller (WS).

” Status saya benar-benar diturunkan menjadi WS sejak Mei 2016,  dampaknya jelas ada. Saya tidak bisa beli  air mineral bermerk langsung tapi beli ke teman dengan harga lebih tinggi, ” tutur Agus.

Selain dimintai kesaksianya oleh Helmi Nurjamil dari Tim Investigator, Agus juga diminta menunjukkan bukti-bukti tentang ancaman dan surat penurunan status dari SO ke WS. Sejauh ini Agus bisa menunjukkan bukti-bukti otentik yang diminta tersebut.

(ard)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …