POJOKBANDUNG.com, SOREANG– Bupati Bandung, Dadang M Naser berharap tidak ada pengganti jabatan bupati sementara, mengingat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung sudah dilakukan, hanya menunggu hasil yang akan keluar tidak lama lagi.
Sebagaimana diketahui, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang M Naser-Deden Rumaji masa jabatannya akan berakhir Selasa (15/12) Desember ini. Sesuai aturan, sebelum dilantik pasangan bupatidan wakil bupati baru, akan diangkat Pejabat (Pj) bupati sementara oleh gubernur.
“Besok masa terakhir jabatan saya, dan akan diangkat Pj bupati dari Provinsi Jawa Barat,” tutur Dadang, Senin (14/12).
Namun, Dadang berpendapat jika pengangkatan Pj Bupati tersebut masih debatebel, mengingat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung hanya tinggal menghitung hari. Di sisi lain, Dadang dimungkinkan besar akan kembali memenangkan pemilihan.
“Ketika incumbent masuk dalam Pilkada dan masa jabatannya berakhir setelah Pilkada saya kirra tidak harus ada Pj Bupati,” paparnya.
Oleh sebab itu, Dadang mengungkapkan, dirinya telah berkonsultasi dengan pakar-pakar hukum terkait masalah tersebut.
“Saya barusan berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum, sepeti Asep Warlan dan Dede Maryana. Intinya yang saya konsultasikan koridor aturan seperti pengangkatan Pj Bupati di Kabupaten Bandung jangan sampai debatebel,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengaku akan mematuhi aturan jika dianggap lebih baik. Kalaupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengangkat Pj Bupati, maka diharapkan tidak mengganggu kebijakan yang telah dirancang selama ini.
“Untuk Pj Bupati, dimohon supaya mengamankan kebijakan yang selama ini telah saya lakukan. Jangan dioprek. DPRD juga akan mengontrol kebijakan Pj Bupati selama masa kekosongan kepala daerah,” tandasnya.
(mld)