POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Pemkot Bandung melakukan uji coba mesin parkir elektronik di 445 titik, Jumat (14/7/2017). Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Didi Ruswandi mengatakan, 445 mesin parkir tersebut tersebar di Kota Bandung di 57 ruas jalan dengan mempekerjakan 700 juru parkir.
Nantinya, para juru parkir akan digaji Rp 1,8 juta perbulan untuk memandu pengguna. Juru parkir yang dimaksud adalah juru parkir resmi berseragam orange.
“Juru parkir tetap ada untuk mengarahkan konsumen bagaimana tata cara membayar di mesin parkir, pembayaran menggunakan kartu elktronik. Kalau pembayarannya kurang, juru parkir akan langsung mengarahkan nge-tap (menempelkan lagi kartu) dan juru parkir tidak boleh menerima uang tunai,” kata dia.
Masyarakat yang memang berniat menggunakan mesin parkir diharapkan menyiapkan kartu elketronik dan mengisi uang elektronik pula. Jika belum mendapatkan kartu tersebut juru parkir akan mengarahkan.
Pada proses awal, mesin parkir akan meminta verifikasi tentang jenis kendaraan yang ditumpangi, mobil, motor atau truk. Setelah itu pengguna akan diminta memasukan nomor kendaraan dengan menekan tombol pada papan berisi pilihan huruf dan angka yang tersedia di mesin. Ketika nomor tidak sesuai, maka kembali menekan tombol hijau.
Kemudian terdapat pilihan durasi waktu parkir untuk memilih hitungan jam atau menit. Pengguna harus menekan tombol kuning di bawah layar untuk menambah atau mengurangi angka. Setelah menekan tombol konfirmasi, mesin akan meminta pengguna menempelkan kartunya pada papan pembaca kartu bayar elektronik. Pastikan saldo yang terdapat pada kartu elektronik mencukupinya.
Jika tarif parkir dianggap telah dibayar, maka akan keluar resi berisi informasi pembayaran parkir yang telah dibayarkan. Pengguna harus menyimpan resi tersebut baik-baik, sebagai bukti kepada juru parkir, jika durasi waktu melampaui batas sisanya harus kemabali dibayar dengan tata cara yang tak jauh beda.