POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polres Purwakarta telah menetapkan empat pelaku tindak pidana korupai, terkait bantuan/hibah keuangan program revitalisasi pasar tradisional tahun anggaran 2013 sebesar Rp 900.000.000.
Asep Supriatna, Sunarwan, Arnano dan Tati Guswati ditetapkan Polres Purwakarta sebagai tersangka penyelewengan dana hibah terkait pembangunan pasar tradisional Palumbon Jaya Kecamatan Maniis Kabupaten Purwakarta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan penetapan keempatnya tersebut berdasarkan dasar laporan dengan nomor Lp/469/VI/2014/res pwk tgl 19 juni 2014.
“Kejadiannya sekitar bulan Oktober 2013 lalu, modus operandi keempatnya, mereka melakukan pemotongan terhadap dana hibah yang saat itu seharusnya di pakai untuk revitalisasi pasar,” kata Pudjo.
Lanjut pudjo, dalam pelaksanaannya para pelaku yang merupakan pihak ketiga yang tergabung dalam PT. Putri Selaras, dalam pelaksanaan ini yang di tunjuk pihak koperasi sebagai penerima dana hibah hanya melaksanakan pekerjaan sebesar Rp 634.700.000, dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara sebesar Rp 446.559.953.
“Dari pemeriksaan juga jajaran Polres Purwakarta menemukan data bahwa keempat pelaku tersebut, melakukan pemotongan sebesar Rp. 180.000.000,” kata Pudjo.
Pudjo mengatakan, barang bukti berupa propos beserta dokumen-dokumen yang menyangkut pembangunan pasar dan uang sebesar 76 juta, sudah diamankan polisi.
Pudjo mengatakan, dalam pemberantasan korupsi kepolisian khususnya Polres purwakarta sangat berkomitmen dalam pemberantasan korupsi dan akan bekerja terus menerus untuk memastikan agar kasus yang ada segera dapat di selesaikan. Pemberantasan yang tegas akan menimbulkan efek deterrent kepada potensial pelaku yang ada di masyarakat. (cesar)