POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – DPRD Kota Bandung dalam waktu dekat bakal memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung terkait mesin parkir elektronik yang belum beroperasi.
Pasalnya, sebanyak 445 mesin parkir yang tersebar di 221 titik tersebut sudah menelan anggaran hingga Rp 80 miliar yang harus dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama mengatakan, pihaknya mendesak Dishub Kota Bandung segera mengevaluasi dan menjalankan program mesin parkir elektronik secepatya.
“Program ini harus segera berjalan,” ucap Andi saat ditemui Radar Bandung di Kantor DPC Partai Demokrat, Bandung, Jalan Terusan Jakarta.
Baca Juga:
Telan Dana Rp56 Miliar, Mesin Parkir Baru di Bandung Beroperasi Bulan Mei
Wow…Pemkot Bandung Luncurkan Bandung Smart Card
Andi mengungkapkan, jika persoalan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya khawatir jadi temuan audit BPK.
“Jangan sampai mesin-mesin ini tidak berfungsi lebih dari satu tahun anggaran,” jelasnya.
Kata Andi, setiap penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD mesti dipertanggungjawabkan. Jika tidak termanfaatkan, lanjut Andi, bisa masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi.
“Sebuah program termasuk pengadaan barang yang tidak berjalan, secara tidak langsung dianggap merugikan uang negara,” tegasnya.
“Dananya ada dan sudah dicairkan lalu sudah digunakan, tapi tidak efektif, hal itu akan menajdi pertanyaan,” tuturnya.
Andi meminta, Dishub Kota Bandung segera mengevaluasi ihwal program mesin parkir elektrik demi memenuhi target pendapatan daerah dengan memanfaatkan potensi yang cukup besar.
“Target pendapatan dari mesin parkir itu Rp 80 miliar setiap tahun. Sedangkan tahun kemarin, hanya Rp 5,6 miliar, masih jauh dari harapan,” pungkasnya.