POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Bagi perusahaan yang terlambat melakukan pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai jadwal yang ditentukan, bakal berhadapan dengan sanksi tegas berupa denda 5 persen dari nilai total THR yang harus dibayarkan kepada para pekerja.
“Pemberian THR sesuai dengan peraturan menteri tenaga kerja nomor 6 tahun 2016 yang dijabarkan melalui beragam edaran kepala daerah. Harapannya, menjadi pengingat bagi para pengusaha untuk memberikan hak para pekerjanya setelah berkerja. Yang baru sebulan kerja saja ada bagiannya, tentu secara proporsional,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan.
BACA JUGA:
Fantastis..! untuk THR PNS, Pemkot Bandung Kuras APBD Rp76 Miliar
THR Wajib Cair Maksimal H-7 Lebaran
THR Cair H-7, Pemprov Jabar Buka Posko Pengaduan
Hak menerima THR, lanjut Ferry, tidak hanya dimiliki umat muslim dalam perayaan Idul Fitri, namun juga diberikan kepada non muslim pada hari kebesaran agama kepercayaannya. “Haknya sama, tetapi biasanya waktu pemberiannya yang beda, tergantung kesepakatan mereka saja,” jelasnya.
Ferry menegaskan, pembayaran THR selambat-lambatnya dibayarkan tujuh hari menjelang hari raya. Hal itu menjadi sebuah keutamaan agar para pekerja punya keleluasaan untuk memenuhi kebutuhannya. “Kenapa diatur harus H-7, agar para pekerja mendapatkan haknya jauh hari sebelum perayaan hari besarnya agar manfaatnya tersalurkan. Jika terlambat, bisa mengganggu jadwal mudik dan lainnya,” tandas Ferry.
Bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan tersebut, sanksi tegas telah disiapkan, berupa denda sebesar lima persen dari nilai total THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawannya.
“Untuk apa uang denda itu, yakni akan kembali kepada para pekerja walau tidak langsung. Misalnya lima persen itu untuk biaya jalan-jalan karyawan atau bisa juga ditambahkan kepada seluruh pekerja. Intinya untuk kesejahteraan pekerja,” terangnya.