Penghina Nabi Muhammad Divonis Hukuman Mati

Masyarakat Pakistan anti-penistaan agama berdemo di Islamabad, Pakistan, Maret lalu. (Aamir Qureish/AFP)

Masyarakat Pakistan anti-penistaan agama berdemo di Islamabad, Pakistan, Maret lalu. (Aamir Qureish/AFP)

POJOKBANDUNG.com- SEORANG pria bernama Taimoor Raza divonis hukuman mati dalam kasus penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Lelaki 30 tahun itu dinyatakan bersalah setelah melecehkan Nabi Muhammad lewat postingan-postingannya di akun Facebooknya. Raza juga dituduh melakukan aksi terorisme lewat postingan-postingan tersebut.

Sayangnya, tak semua setuju dengan hukuman itu. Protes diantaranya datang dari Amnesty International mengkritik habis pemerintah Pakistan.

Mereka menuding pemerintah sudah memberangus kebebasan berbicara di negeri tersebut.

”Hukuman tersebut membawa preseden buruk untuk pemerintahan,” kata Nadia Rahman, pendukung Amnesty International Pakistan.

Pengacara hak asasi manusia di Pakistan mencatat kalau pemerintah sudah mencoba menghentikan kebebasan berbicara di internet dan media sosial. Pada Januari 2017, pemerintah memblok situs dan blog online yang secara reguler mengkampanyekan hak asasi dan kebebasan beragama.

Tetapi, Menteri Dalam Negeri Paksitan Nisar Ali Khan mengatakan kalau agama bukanlah sesuatu yang bisa dipermainkan. Dan mereka akan menghukum orang yang melakukan penistaan agama di internet.

”Jika media sosial tidak bekerja sama dengan kami, kami akan mengambil langkah tegas melawan media-media tersebut,” pungkasnya.

(CNN/tia/JPK)

loading...

Feeds