POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher), melarang penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran.
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Asman Abnur.
BACA:Tegas! Birokrat Dilarang Mudik Pakai Kendaraan Dinas
“Setiap tahun saya ditanya soal ini terus dan tahun ini jawabannya sudah dijawab terlebih dahulu oleh Pak Menteri, jadi terkait mobil dinas, imbauannya sama dengan Pak Menteri, kita ikuti saja,” ujar Gubernur Ahmad Heryawan, di Gedung Sate Bandung, Rabu (14/6/2017).
Aher mengatakan jika masih ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih menggunakan mobil dinas untuk mudik, tentunya akan ada sanksi baik sanksi moral maupun sanksi administratif.
“Sanksi moral tentu, masa nggak malu musik pakai mobil dinas, kita harus bisa membedakan, memisahkan mana untuk urusan dinas, mana urusan pribadi,” tegasnya.
Sebelumnya Menteri PAN dan RB Asman Abnur melarang mobil dinas digunakan keperluan mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.