Jualan di Zona Merah Denda PKL Rp500 Ribu

Gerobak PKL purnawarman penuhi halaman balai kota Bandung. (murwani)

Gerobak PKL purnawarman penuhi halaman balai kota Bandung. (murwani)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Sebanyak seribu personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP dan Linmas Kota Bandung diterjunkan untuk mengantisipasi merebaknya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah wilayah Kota Bandung saat Bulan Suci Ramadan.

“Langkah antisipasi, kita terjunkan sekitar 1.000 personel gabungan,” ujar Kasatpol PP Kota Bandung Dadang Iriana di Markas Komando II Jalan Dalem Kaum Kota Bandung.

Ia mengatakan, personel gabungan tersebut ditempatkan di tujuh titik kawasan zona merah serta tempat-tempat strategis lainnya di kota Bandung.

Tujuannya, tegas Dadang, tak lain untuk memberikan keamanan dan ketenangan warga kota Bandung selama bulan Ramadan.

“Yang jelas pusat kota seperti Alun-alun, Ottista, Dalem Kaum, Kepatihan dan lainnya. Sebagian lokasi rawan kita berlakukan pagar betis dan untuk wilayah lainnya kita sistem patroli,” tandasnya.

Selain bertugas untuk melakukan pengamanan wilayah dari para PKL musiman, personel gabungan tersebut juga akan mengamankan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dadang menjelaskan, baik PKL musiman atau PMKS yang tertangkap tangan, Satpol PP Kota Bandung akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Dendanya mencapai Rp 500 ribu untuk pedagang. Sementara PMKS kita kembalikan ke kampung halamannya masing-masing setelah melewati pembinaan di Dinas Sosial,” tandasnya.

(nda)

loading...

Feeds