POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sangat serius dalam menertibkan segala bentuk dugaan pelanggaran. Seperti pada sidang kedua dugaan pelanggaran pasal 15 ayat 3 hurup b dan pasal 19 hurup a dab b undang-undang Nomor 5 tahun 1999 yang dilakukan PT Investama dan PT Balina Agung Perkasa di Ruang Sidang KPPU di Jalan Ir. H Juanda No 36 Jakarta Pusat pada Selasa (16/5) lalu.
Menurut Helmi Nurjamil, berdasar bukti-bukti yang sangat kuat dari tim investigator KPPU, bahwa PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa diduga telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Jika pihak dari pemilik kemasan air mineral ternama belum memberi tanggapan dan lebih mempersoalkan hal yang tidak subtansial itu menjadi hak pihak mereka.
Menurut Helmi Nurjamil, menyeret merek air mineral dalam kemasan ke persidangan bukan langkah yang terburu-buru. Tapi KPPU telah menemukan lebih dari dua alat bukti dan pasal yang disangkakan maka sudah sangat layak untuk di sidang. Dan telah dilakukan penyelidikan dengan cermat sebelum menggelar sidang.
KPPU sebagai komisi yang ditunjuk negara untuk menjadi wasit dalam persaingan usaha telah bertindak cekatan dalam memberantas upaya monopoli. (ard)