POJOKBANDUNG.com- KISRUH daftar pemilih masih menjadi persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pilkada 2017. Penyebabnya, belum ada standarisasi penggunaan surat keterangan (suket) sebagai pengganti e-KTP.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak ingin persoalan tersebut terulang. Mereka berharap pemerintah bisa menuntaskan perekaman e-KTP akhir tahun ini. Dengan begitu, kisruh suket tidak lagi terjadi di lapangan. ”Kami berharap 2017 ini selesai,” ujar Ketua KPU Arief Budiman.
BACA JUGA:
Distribusi Blanko E-KTP Ditarget Mulai Akhir April 2017
Korupsi Berjamaah E-KTP, KPK Tahan Pengusaha
Menurutnya, persoalan e-KTP penting untuk diselesaikan. Mengingat, awal 2018 dilakukan pemutakhiran data pemilih. Jumlahnya tidak sedikit. Bahkan, mencapai 60 persen pemilih di Indonesia jika melihat komposisi daerah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Sebut saja Jabar, Jateng, Jatim, dan Sumatera Utara.
”Kalau sudah selesai, Januari kami mulai pemutakhiran DPT base on data elektronik supaya enak mengontrolnya,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, UU 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) mewajibkan e-KTP sebagai syarat masyarakat menggunakan hak pilih. Persoalannya, banyak warga yang belum memiliki e-KTP sehingga suket diputuskan sebagai alternatif. Dalam praktiknya, penggunaan suket menjadi persoalan di sejumlah lokasi.
Berdasar data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) per April, di antara 178.207.350 orang wajib rekam e-KTP, masih ada 5.177.231 (2,91 persen) orang yang belum melakukannya. Nah, dari 60 persen warga Indonesia yang bakal memilih tahun depan, potensi adanya pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP sangat besar.