POJOKBANDUNG.com, BANDUNG– Telkomsel kembali mendorong penguatan gaya hidup digital dalam keseharian masyarakat yang kali dihadirkan melalui sinergi kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam pengembangan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah Bank yang telah ditunjuk. Telkomsel telah ditunjuk mitra resmi dalam penyediaan nomor kontak utama layanan E-Samsat untuk penyediaan informasi terkait rincian kewajiban bayar pajak kendaraan, sehingga para pengguna kendaraan tidak perlu menghabiskan waktu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor Samsat Jabar.
General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel Agustiyono menjelasakan, Telkomsel berkomitmen untuk terus mendukung dan menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan sistem komunikasi instansi, stakeholder dan pelanggan korporasi terutama dalam mengoptimalkan layanan berbasis broadband dan digital secara maksimal yang dapar menguatkan dan menyelaraskan kebutuhan instasi Pemerintah Daerah terkait terbentuknya ekosistem Smart City di wilayah Provinsi Jawa Barat.
“Dengan dukungan sinergi layanan Telkomsel, pengguna kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor0811-211-9211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi) Nomor KTP. Selanjutnya para wajib pajak akan mendapatkan pesan singkat layanan langsung dari Telkomsel yang sudah di sesuaikan dengan data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan database data pemilik kendaraan yang berada di server Samsat Jawa Barat,” ujar Agustiyono.
Usai mendapatkan pesan balasan dari layanan Telkomsel, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan, kode tersebut yang akan dipakai saat melakukan transaksi pembayaran di ATM, setiap pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA. Setelah sebelumnya memasukan kode institusi atau kode Samsat Jabar yang bisa diakses melalui informasi di ATM pengguna Wajib Pajak ditambah 16 digit kode bayar.
Bukti pembayaan dalam bentuk struk yang diperoleh setelah melakukan proses transaksi pembayawan di ATM dapat sebagai bukti pembayaran yang sah, dan jika perlukan untuk penguatan aspek legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut biaya tambahan. (*/nto)