Hakim: Ahok Terbukti Bersalah, Harus Ditahan dengan Vonis….

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

POJOKBANDUNG.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang putusan (vonis) terhadap kasus penistaan agama.

Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendengarkan langsung putusan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto membacakan putusan di hadapan jaksa, kuasa hukum dan terdakwa. Dalam amar putusannya, mereka menimbang bahwa Ahok telah terbukti bersalah.

Baca Juga:

Jelang Vonis, Pernyataan Ahok Tetap Kritis

Habis Buruh Bakar Bunga Ahok, Terbitlah Bunga Baru

“Menimbang terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi pidana, maka terdakwa harus dibebani biaya,” kata dia di persidangan.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah menodai agama, menjatuhkan pidana dengan pidana penjara dua tahun, terdakwa ditahan, mengajukan barbuk dan membebankan biaya perkara 5 ribu kepada terdakwa,” lanjut hakim.

Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni setahun dengan dua tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan juga sesuai isi dakwaan yakni Pasal 156a tentang penodaan agama, bukan alternatif Pasal 156.

(elf/jpg)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …