POJOKBANDUNG.com – Terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku pasrah menjelang penjatuhan vonis besok, Selasa (9/5/2017).
Ahok mengaku akan mengikuti apa yang diinginkan majelis hakim, termasuk jika divonis hukuman maksimal 5 tahun sekalipun.
“Sudah 21 kali sidang, besok cuma dengerin hakim. Pasrah saja,” katanya di Balai Kota, Jakarta, Senin (8/5/2017).
Namun, menurutnya, sampai kapan pun ia meyakini kasus yang menjeratnya ini merupakan bagian dari skenario politik untuk menjegalnya memimpin DKI.
Baca Juga:
Polri dan Menkopolhukam Akan Bahas Rencana Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia
Ormas Ini yang Paling Dikenal Umat Islam, FPI Nomor 3
Selain itu, ia menambahkan, perkara tersebut terjadi karena ada pengaruh tekanan massa.
“Ini kan politik saja, yang penting kan Ahok enggak jadi gubernur lagi,” ucapnya.
Ia dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun oleh jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai, terdakwa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia.