POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Perubahan trayek dan rute angkutan kota (angkot) 05 menjadi 08 jurusan Leuwipanjang-Cicaheum ternyata masih menyisakan persoalan. Bahkan, hingga kini belum ada solusi untuk menuntaskan masalah tersebut.
Perubahan rute angkot 05 yang dulu berwarna merah namun kini menjadi hijau apel setelah menjadi angkot 08, sempat menimbulkan bentrokan. Rute angkot 05 jurusan Cicaheum-Leuwipanjang ini ternyata bersinggungan dengan angkot 18 jurusan Panghegar-Dipatiukur sehingga menuai perselisihan di antara sopir kedua angkot tersebut. Bahkan, kedua kubu saling baku pukul dan mengakibatkan beberapa awak angkot 18 luka, serta angkotnya dirusak. Jalan tengah akhirnya ditempuh, rute angkot 08 dari Leuwipanjang hanya sampai Jalan Jakarta.
Untuk menyelesaikan masalah itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menggelar pertemuan dengan Koperasi Bandung Tertib (Kobanter) Baru sebagai pembina pengemudi angkot 18, Koperasi Bina Usaha Transportasi (Kobutri) sebagai pembina angkot 08, dan pihak kepolisian.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah upaya penyelesaian, mulai dari keributan antar sopir hingga masalah perubahan rute angkot 08 yang dilakukan Pemkot Bandung. Namun sayangnya tidak ada titik temu dalam pertemuan tersebut.
Kobanter dan Kobutri bersikukuh dengan keputusannnya masing-masing. Pihak Kobanter menuntut Pemkot Bandung mengembalikan rute angkot 08, ke rute sebelumnya. Sedangkan Kobutri meminta ketegasan Pemkot Bandung untuk memberlakukan rute baru yang telah disepakati.
“Kobanter telah melakukan sosialisasi dengan memertemukan pihak Kobutri dengan pihak pengelola trayek yang bersinggungan namun hasilnya pengemudi atau pengusaha trayek masih keberatan dan menolak rute baru angkot 08,” ujar Ketua Kobanter Baru Dadang Hamdani, dalam rapat di Kantor Dishub.
Dadang pun minta proses hukum terhadap penyiksaan dan perampasan angkot 18 trayek Panghegar-Dipatiukur tetap berlanjut. “Bila tidak direspon, akan mengerahkan anggota untuk menemui wali kota,” tandasnya.
Dalam pertemuan itu, pihaknya mengusulkan agar angkot 08 tidak melalui Jalan Ahmad Yani, melainkan lewat Jalan PHH Mustopa. Karena singgungan antar angkot di Jalan Ahmad Yani cukup banyak. Tentunya ini akan berakibat pada pendapatan para sopir.
Sementara, Ketua Kobutri Sondang Hutabarat menolak usulan dari Kobanter jika angkot 08 harus melalui Jalan PHH Mustopa. Karena di jalan tersebut angkot 08 akan bersinggungan dengan 8 trayek dan minim penumpang. “Kalau Jalan Ahmad Yani dari Cicaheum sampai Cicadas hanya dilewati oleh 1 trayek. Jadi karena semua jalan pasti ada yang bersinggungan, kami berharap agar Kobanter dapat menerima rerouting ini,” paparnya.
Terkait konflik angkot 08- dengan angkot 18 ini, Sekertaris Dishub Bandung Enjang Mulyana mengaku, belum bisa mengambil keputusan. Pihaknya akan melaporkan hasil rapat kepada wali kota. “Kami akan laporkan dulu ke pimpinan. Nanti besok mungkin baru ada keputusan,” jelasnya.
Kendati Enjang berharap, perubahan rute angkot 08 ini tetap dilakukan. Karena bagaimanapun perubahan rute itu merupakan produk hukum yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor nomor 551/kep. 1053-Dishub-2015.
“Jadi baiknya perubahan rute ini jalan terus. Dilihat manfaatnya. Nanti kita lakukan evaluasi jika memang dampaknya tidak baik,” terangnya. (mur)