Asusila di Masjidil Haram, Mbah Sarman Dipenjara 6 Bulan dan Dicambuk 80 Kali

Foto: Istimewa/KJRI Jeddah

Foto: Istimewa/KJRI Jeddah

POJOKBANDUNG.com- SEORANG warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan jamaah umrah dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran “basement” Masjidil Haram.

WNI itu bernama Sarman Parto Pai, 80, atau Mbah Sarman dipulangkan kembali ke Tanah Air setelah ditahan selama enam bulan di penjara di Mekkah, Arab Saudi.

Sebagaimana dikutip laman resmi Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Selasa (28/3/2017), Mbah Sarman sebenarnya terancam kurungan penjara 10 bulan.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, akhirnya ia hanya divonis enam bulan kurungan dan 80 kali cambukan oleh pengadilan.

Menurut Konjen RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, rata-rata WNI yang mendapat hukuman kurangan penjara di Mekkah dan Jeddah, terkait dengan kasus asusila.

“Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di Penjara Mekkah dan Jeddah,” kata M Hery Saripudin dalam rilis, Minggu (26/3).

“Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” lanjut dia yang menjelaskan pentingnya menghormati budaya Arab Saudi.

Kemudian tim dari KJRI Jeddah melakukan upaya pembebasan terhadap Sarman dengan berkomunikasi ke mahkamah dan penjara. Akhirnya, mengingat usia Sarman yang sudah sepuh, maka ia dibebaskan dari hukuman cambuk.

Hari ini, Sarman bisa kembali ke Indonesia atau tepatnya ke Rembang, Jawa Tengah dengan didampingi staf KJRI Jeddah. “Ingin segera ketemu cucu dan cicit,” tutur Mbah Sarman.

WNI yang harus berurusan dengan hukum di Saudi sebenarnya bukan cuma Sarman.

loading...

Feeds