POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Feri Wibisono menghormati keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas dua terdakwa kasus korupsi.
Namun Kejati akan segera mengajukan kasasi atas putusan itu dan menilai dua terdakwa yang dibebaskan harusnya ditetapkan bersalah dan dihukum.
Seperti diketahui, Kamis (12/11) lalu Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas bagi H. Tasiya Soemadi alias Gotas, Wakil Bupati Cirebon yang terjerat kasus korupsi dana bansos Kab. Cirebon.
Seminggu berselang, Kamis (19/11), pengadilan yang sama menjatuhkan vonis bebas bagi Wakil Sekretaris PN Bandung, Alex Tachsin Ibrahim, dalam kasus dugaan gratifikasi dana pembebasan lahan SMAN 22 Bandung.
“Kita hormati putusan yang dikeluarkan. Tapi kita berbeda pandangan, dan sangat jauh. Menurut kita, alat buktinya masuk semua. Gotas dan Alex harusnya masuk (penjara),” tegas Feri, Sabtu (21/11/2015).
Feri kembali menyatakan, dirinya tetap yakin jika Gotas dan Alex bersalah secara hukum.
“Dua-duanya harusnya masuk (penjara) secara hukum yang kami yakini. Cuma memang pandangan (hakim) berbeda,” tambah Feri.
Ditegaskan Feri, secara alat bukti, kedua kasus itu sudah cukup jelas. Ia mengambil contoh kasus yang menjerat Alex Tachsin Ibrahim. Menurut Feri, pihaknya memiliki alat bukti yang kuat jika kasus yang menjerat Alex bukanlah masalah pinjam meminjam seperti halnya pandangan hakim.
“Kami punya alat bukti bahwa itu bukan kaitan pinjam meminjam karena dari awal dia (Alex) sudah urus itu (pencairan uang). Tapi ya memang, hakim berbeda pandangan,” terangnya.
Untuk kasus Gotas, Feri juga menilai dalam hal ini telah terjadi unsur kesengajaan yang terbagi dalam tiga gradasi. Pertama sengaja dengan tujuannya melakukan tindakan melanggar, kepastian bahwa dia jika mengambil atau menyetujui itu bisa mengakibatkan kerugian negara dan ketiganya dia sadar akan kemungkinan.
“Dan teori itu masuk semua. Bahkan (kasus Gotas) yang dua (terdakwa) lain dihukum (4 tahun penjara). Dan hukuman itu ada keterkaitan dengan sepengetahuan dia (Gotas),” ungkapnya.
Atas vonis bebas itu, Feri kembali menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi. “Kami akan buat memori kasasi yang bagus, karena kami kami berkeyakinan dua-duanya harusnya masuk (penjara),” ujarnya.
Saat disinggung vonis yang dijatuhkan hakim diduga karena lemahnya dakwaan jaksa, Feri menampiknya. Menurutnya, kasus Gotas dan Alex sudah terang benderang dan unsur pidananya ada.
“Gotas jelas, Alex juga jelas, dan perbuatan pidananya ada,” tegasnya. (cesar)