POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Penangkapan Ridho Rhoma menambah daftar panjang golongan artis yang tersangkut narkoba. Seperti kasus artis lainya, kepolisian menggunakan kewenangannya untuk meminta assessment agar tersangka direhabilitasi, walau proses hukumnya tetap berjalan.
Persaudaraan Korban NAPZA (PKN) Bandung menyambut baik upaya penempatan tersangka pengguna narkotika ke tempat rehabilitasi.
“Sayangnya tidak semua tersangka pengguna narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi,” kata Koordinator PKN Bandung, Wan Traga Duvan Baros, dalam siaran pers yang diterima Pojokbandung, Minggu (26/3/2017).
Pria yang akrab disapa Aga itu melanjutkan, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 1 Maret 2017 terdapat 86.346 orang yang ditahan di rutan dan lembaga pemasyarakatan karena kasus narkotika.
Dari data itu, sebanyak 31.675 orang diputus sebagai pengguna narkotika, sisanya terjebak dalam sangkaan, dakwaan atau putusan sebagai pengedar narkotika karena menguasai, memiliki atau menyimpan narkotika yang akan mereka gunakan.
Sejak tahun 1981, KUHAP telah menegaskan bahwa tersangka pengguna narkotika harus ditahan di tempat yang sekaligus tempat perawatan. Namun faktanya, proses penempatan tersangka pengguna narkotika ke dalam tempat rehabilitasi baru terjadi empat-lima tahun belakangan ini.
Ia menyebutkan, tidak semua tersangka pengguna narkotika menadapatkan akses peniliaian dari ahli ataupun TAT (Team asesmen terpadu)untuk menentukan apakah mereka perlu direhabilitasi atau tidak.
Faktanya, kata dia, TAT dibentuk dua tahun ke belakang, hanya pada kasus tersangkanya seorang artis, politisi dan orang kaya. Sedangkan untuk masyarakat biasa atau yang tidak mampu, akses rehabiltasi tersebut selalu ditolak.