Masa Berlaku E-KTP Anda Habis Tahun Ini? Tak Usah Diperpanjang

Ilustrasi

Ilustrasi

POJOKBANDUNG.com, CIMAHI- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterbitkan tahun 2011 dengan masa berlaku 2011-2017 tetap berlaku seumur hidup.

Maka, bagi warga yang sudah memiliki e-KTP dengan masa berlaku hingga 2017 tidak perlu lagi memperpanjang. Sebab, dalam Undang-undang No 24/2013 mengamanatkan bahwa, KTP-el untuk WNI masa berlakunya seumur hidup.

Kepala Seksi Identitas Penduduk pada Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Erwandi mengatakan, untuk menyebarluaskan infromasi ini, pihaknya sudah menggelar koordinasi dengan pihak terkait yaitu petugas administrasi kelurahan dan kecamatan.

“Kita sudah rapatkan hal itu dengan mitra kerja,” ujarnya.

Meski sempat ada permasalahan dan banyak masyarakat mempertanyakan soal masa berlaku e-KTP itu, ia mengklaim itu dapat diatasi. “Kita langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ini,” akunya.

Saat ini, permasalahan e-KTP ditambah dengan belum tersedianya blanko. Tercatat, sejak akhir tahun 2016, Pemkot Cimahi belum menerima kiriman blanko dari Pemerintah Pusat.

Terbaru, Disdukcapil Kota Cimahi sudah mengajukan blanko sebanyak 20.000, untuk mencetak e-KTP yang sudah melakukan perekaman alias daftar tunggu cetak.

“Kita sudah estimasi kalau blanko datang April, kalau lulus lelang. Permintaan untuk Cimahi 20 ribu keping kebutuhannya,” ujar Erwandi.

Data di Disdukcapil Kota Cimahi hingga Februari 2017 jumlah wajib KTP di Kota Cimahi mencapai 382.108 jiwa. Sementara yang sudah melakukan perekaman mencapai 378.312, dan yang belum sebanyak 1.428. (gat)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …