POJOKBANDUNG.com, SUBANG– Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) menghasilkan keputusan bahwa Upah Minimum (UMK) di Kabupaten Subang naik sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah no 78 tahun 2015, yakni kenaikan sebesar 11,5 persen.
Menurut Sekda Kabupaten Subang Abdurakhman, rapat Depekab UMK naik dari UMK tahun yang berjalan ditambah inflasi sebanyak 11,5 persen kalau dirupiahkan menjadi Rp 2.149.720.
“Selanjutnya Depekab akan segera menyerahkan hasil rapat ke Provinsi Jawa Barat untuk ditandatangani oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan,” ujar Sekda, Jumat (20/11).
Sementara, Ketua Apindo Subang Oo Irtotolisi mengaku legowo dan menerima keputusan yang dihasilkan Depekab. Walau,sebenarnya berat, karena perusahaan jadi harus menuntut produktivitas kepada karyawan yang lebih lagi, untuk bisa memenuhi kewajiban membayar gaji para karyawan.
“Tapi sebagai pengusaha dan warga negara, pihak kami menerima keputusan itu,” terangnya.
Berdasarkan pantauan, ribuan buruh tetap bertahan di luar gedung Disnakertrans, mereka bertahan sambil membaca salawat. Pada dasarnya para buruh tetap tidak menerima keputusan Upah Minimum (UMK) sebesar Rp 2.149.720.
“Kami tetap menolak, pokoknya kami akan tetap menolaknya,” ujar salah seorang perwakilan buruh yang keluar ruangan rapat (walk out).
Jelang pukul 19.00 WIB, ribuan buruh masih memilih bertahan di depan pintu gerbang Kantor Disnakertrans. Sekitar pukul 19.30 WIB, mereka sepakat untuk membubarkan diri, dengan kawalan ratusan aparat kepolisian Polres Subang.
(anr)