POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ribuan buruh mengepung Gedung Pakuan menuntut penolakan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Di rumah dinas Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan itu, mereka meminta Heryawan tidak menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota 2016 berdasarkan PP tersebut.
Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto mengatakan, pihaknya sangat kecewa jika Gubernur bersikukuh menetapkan besaran UMK tahun depan berdasarkan PP 78/2015. Menurutnya, hal itu tidak adil dan hanya merugikan buruh.
Sebab, kata dia, besaran upah ditentukan berdasarkan formulasi besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 11,5 persen dikalikan dengan UMK terkecil. Menurutnya, peraturan baru tersebut akan membuat disparitas upah antar daerah menjadi sangat besar.
“Kami menuntut kenaikan upah sebesar 25 persen. Besaran tersebut sangat logis demi menjaga kemampuan daya beli buruh,” kata Roy di sela-sela aksinya kemarin.
Dia menjelaskan, buruh akan tetap berunjuk rasa hingga penetapan UMK 2016 yang menurut peraturan harus ditandatangani sebelum 21 November ini. “Kami akan melakukan upaya penolakan, salah satunya melalui aksi mogok nasional pada 24-27 November,” ucapnya.
Buruh yang melakukan aksi unjuk rasa ini berasal dari wilayah Bogor, Purwakarta, dan Bandung Raya. Jumlahnya diperkirakan mencapai 3.000 orang.
“Kami akan bertahan sampai penandatanganan UMK kabupaten/kota 2016,” ucapnya. Sebelumnya, pihaknya sempat memberikan apresiasi karena terdapat empat daerah di Jabar yang merekomendasikan besaran UMK 2016 di atas PP 78/2015.
Empat daerah itu adalah Kota Depok, Bandung, Kabupaten Bogor, dan Purwakarta. Namun sayangnya, rekomendasi tersebut malah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Jabar dan diminta untuk direvisi sesuai dengan peraturan baru.
“Kami kecewa karena pemprov terlalu memaksakan PP 78/2015. Toh DKI Jakarta saja mengabaikan,” pungkasnya. (agp)