Hingga Mei 2017, Jabar Siaga Darurat Bencana Banjir dan Longsor

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan

Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Peristiwa bencana alam belakangan kerap terjadi di wilayah Jabar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) mengingatkan status Provinsi Jawa Barat yang dalam keadaan siaga darurat bencana banjr dan tanah longsor. Pernyataan ini tertuang pada surat penetapan bernomor 360/284-BPBD dan ditandatangani tanggal 1 November 2016.

“Provinsi Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana alam banjir dan tanah longsor, terhitung mulai tanggal 1 November 2016 sampai 29 Mei 2017,” ungkapnya.

Menurutnya, penetapan status darurat itu akan berpengaruh pada kemudahan administrasi/mekanisme penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana.

Diungkap Aher, status ini berdasarkan rapat koordinasi antara Pemprov Jabar dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait pada 4 september 2016, serta hasil evaluasi terhadap bencana alam banjir dan longsor yang terjadi di beberapa wilayah di Jabar.

“Saya instruksikan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jabar melaksanakan upaya-upaya kesiapsiagaan keadaan darurat, sehingga mampu meminimalisasi potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, seusai ketentuan peraturan perundangan,” katanya.

Untuk itu, Aher mengimbau kepada kepala daerah kota/kabupaten se-Jabar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan tindakan-tindakan preventif yang diperlukan.

“Kepada masyarakat saya berpesan untuk selalu berwaspada mengingat rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sampai bulan Mei 2017 curah hujan di berbagai daerah di Jabar cukup tinggi,” pesannya.

Tahun 2016 Pemprov Jabar telah mengeluarkan dua kali status siaga bencana banjir dan longsor. Periode pertama adalah awal tahun ini mulai 4 Januari 2016 hingga 4 April 2016. (mun)

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …