Tertibkan Money Changer Tak Berizin, BI Jabar Lakukan Ini …

(Ki-ka)  Kepala  Tim  PUR BI Jabar Mulyadi, Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono dan Kepala Tim Pengawasan, PU dan Keuangan Inklusif BI Jabar Hermawan Novianto terlibat dialog di KPw BI Jabar, Kamis (23/2).

(Ki-ka) Kepala Tim PUR BI Jabar Mulyadi, Kepala Grup BI Jabar Ismet Inono dan Kepala Tim Pengawasan, PU dan Keuangan Inklusif BI Jabar Hermawan Novianto terlibat dialog di KPw BI Jabar, Kamis (23/2).

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG–Ini peringatan bagi penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau biasa disebut money changer yang tidak berizin. Soalnya, mereka terancam dicabut izin usahanya jika tidak segera mengurus perizinannya kepada Bank Indonesia.

Menurut Kepala Grup Bank Indonesia (BI) Jabar Ismet Inono, peraturan itu terkait diundangkannya Peraturan Bank Indonesia No.18/20/PBI/2016 tanggal 7 Oktober 2016 perihal Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (PBI KUPVA BB) yang mencabut PBI sebelumnya yaitu PBI No.16/15/PBI/2014 dalam rangka mendukung industri KUPVA BB yang lebih sehat serta mencegah dimanfaatkannya KUPVA BB untuk kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, dan kejahatan lainnya (extraordinary crime).

“Sesuai PBI yang baru tersebut, Bank Indonesia memberikan masa transisi sampai 7 April 2017 kepada pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan usaha penukaran uang asing tanpa izin dari Bank Indonesia (KUPVA-BB Ilegal) untuk segera melakukan perizinan kepada Bank Indonesia,” ujar Ismet kepada wartawan di Kantor Perwakilan BI Jabar, Kota Bandung, Kamis (23/2).

Setelah berakhirnya masa transisi tersebut sesuai pasal 38 ayat 3 PBI No.18/20/PBI 2016, lanjut Ismet, dinfokan bahwa BI dapat menyampaikan teguran tertulis dan/atau merekomendasikan kepada otoritas berwenang untuk menghentikan kegiatan usaha dan/atau mencabut izin usaha yang diberikan otoritas berwenang dimaksud, termasuk melakukan kerja sama dengan Polri, PPATK dan BNN untuk menertibkan terhadap KUPVA BB tidak berizin jika ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) baik berasal dari kejahatan maupun narkoba.

Ismet menambahkan, untuk menindaklanjuti PBI tersebut terutama penanganan KUPVA BB tidak berizin, KPw BI Jabar telah berupaya mengumpulkan informasi terkait KUPVA BB terutama ke toko-toko emas, toko kelontongan, pedagang kaki lima (PKL) yang melakukan praktik penyelenggaraan KUPVA BB tidak berizin. Selain itu, mendorong KUPVA BB tidak berizin untuk mengajukan izin KUPVA BB kepada BI, KPwBI Jabar telah melakukan kunjungan langsung ke lokasi KUPVA BB di Sukabumi, Cianjur dan Subang. “Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan adanya ketentuan kewajiban perizinan KUPVA BB, kemudahan perizinan KUPVA BB serta upaya hukum yang akan dilakukan apabila setelah 7 April 2017 masih terdapat pelaku usaha KUPVA BB yang tidak berizin,” paparnya.

Ismet menerangkan, Penyelenggara KUPVA BB atau Money Changer merupakan kegiatan usaha meliputi kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual beli Uang Kertas Asing (UKA) dan pembelian Cek Pelawat. KUPVA BB merupakan alternatif selain bank untuk menukarkan valuta asing. Dalam kegiatannya KUPVA BB dilarang bertindak sebagai agen penjual cek pelawat, margin tranding, spot, forward, swap, dan transaksi derivative lainnya serta melakukan transaksi dengan KUPVA BB tidak berizin, penyelenggara Transfer Dana.
Dalam perkembangannya, menurut Ismet, 16 penyelenggara KUPVA BB di wilayah KPw BI Jabar mencatatkan nominal transaksi pembelian valuta asing tahun 2016 sebesar Rp1,01 triliun atau tumbuh melambat sebesar -2,66% (yoy) jika dibandingkan tahun sebelumnya. Sedangkan transaksi penjualan valuta asing tahun 2016 sebesar Rp1,03 triliun atau tumbuh melambat sebesar -5.16% dibandingkan tahun sebelumnya. “Penurunan transaksi jual maupun beli valuta asing di Jawa Barat antara lain dipengaruhi adanya Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI, pembatasan jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dikirim ke luar negeri, serta para TKI tidak lagi membawa UKA secara tunai namun dikirimkan dengan menggunakan sarana Transfer Dana (TD).
Jumlah valuta asing yang ditransaksikan sekitar 32 jenis valuta asing dari berbagai negara. Dari 32 jenis valuta asing tersebut, 10 besar valuta asing yang ditransaksikan seperti USD, SGD, SAR, MYR, EUR, CNY, JPY, AUD, AED dan HKD,” jelasnya. (*/nto)

loading...

Feeds