Beredar Kabar Habib Rizieq Ditahan Penyidik Polda Jabar, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

POJOKBANDUNG.com- BEREDAR kabar Habib Rizieq Shihab ditahan Polda Jabar usai menjalani pemeriksaan kemarin. Hal ini diketahui setelah beredar sebuah foto yang menunjukan Rizieq tengah memegang sebuah kertas nama dan difoto oleh penyidik Polda Jabar.

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Kapitra Ampera menerangkan bahwa hal itu tidak benar. Menurutnya, kliennya hanya melakoni pemeriksaan sebagai tersangka kasus penodaan Pancasila. “Enggak, cuma diperiksa kok kemarin. Habis itu pulang,” ungkap Kapitra, Selasa (14/2).

Bahkan, kata dia, kliennya kini sudah berada di Jakarta dan kembali menjalani aktivitas seperti biasa. Menurut dia, kliennya itu sengaja datang ke Polda Jabar untuk memenuhi panggilan penyidik. Hal itu menunjukan bahwa pihaknya adalah warga yang taat akan hukum.

HABIB RIZIEQ

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menegaskan penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara yang berlangsung sekitar tujuh jam, dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB.

“Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Yusri di Polda Jabar, Senin (30/1).

Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP. Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan. Sebab, sesuai peraturan, dua pasal tersebut hanya membebankan hukuman kurungan penjara di bawah lima tahun. “Tidak ada penahanan, tapi statusnya tetap sebagai tersangka,” kata Yusri.

Kapitra mengungkapkan, kemarin kliennya itu diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. “Jadi diperiksa sekitar delapan jam. Diperiksanya seputar (kasus) Pancasila itu,” kata dia.

loading...

Feeds

POJOKBANDUNG.com – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) mengumumkan kerja samanya dengan Universitas Pasundan (Unpas) melalui penandatangan Nota Kesepahaman (Memorandum …