POJOKBANDUNG.com- Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Hal itu terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila dan Presiden pertama Soekarno.
Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan mengaku telah memiliki bukti-bukti kuat untuk menaikan status pria bergelar Habib itu. “Malah lebih dari dua alat bukti pelapornya ada, saksinya ada, buktinya ada, baik video maupun saksi ahli. Bahkan saksi ahli klasifikasi sendiri. Jadi sudah ada empat alat bukti,” ujar Anton di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Selasa (31/1).
Selain itu, mantan Kapolda Sulawesi Selatan tersebut juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menahan Rizieq Shihab. Itu apabila yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghilangkan alat bukti. “Jika misalkan kalau yang bersangkutan ada indikasi mengarah ke situ bisa saja nanti ditangkap,” katanya.
Sekadar informasi, kasus tersebut berawal pada saat Habib Rizieq melakukan ceramah di Lapang Gasibu Kota Bandung 2011 silam. Di sana dia diduga menghina Pancasila dan sang Proklamator Soekarno.
Dengan bukti rekaman video ceramah tersebut yang menjadikan putri Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Mabes Polri yang selanjutnya dilimpahkan ke Mapolda Jawa Barat sesuai dengan lokasi kejadian.
Sementara Habib Rizieq duduga melangar Pasal 154 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, dan Pasal 320 tentanng penistaan lambang negara serta pencemaran nama baik, acaman hukuman 9 bulan. (cr2/jpg/ca)