POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Polda Jabar menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Rizieq menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik setelah Polda Jabar melakukan tiga kali gelar perkara.
“Hasil gelar perkara yang ketiga akhirnya seluruh unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi. Status Rizieq Shihab kita naikkan menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/1) malam.
Gelar perkara yang ketiga ini, kata Yusri berlangsung selama 7 jam. Selain gelar perkara, imbuh dia, penyidik juga melakukan pemeriksaan saksi tambahan kasus yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarno Hatta ini.
“Tersangka Rizieq kami kenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHPidana,” tandasnya.
(rmo/ca/pojokbandung)