POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Habib Rizieq Shihab harus terus berurusan dengan aparat penegak hukum. Karena begitu banyak kasus yang dilaporkan ke polisi dan dia sebagai terlapor.
Salah satunya adalah ada di Polda Jawa Barat. Di sana, Imam Besar Front Pembela Islam itu dilaporkan atas kasus dugaan penyerobotan tanah. Hal ini dibenarkan Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.
Mantan narapidana itu dilaporkan terkait kasus penyerobotan tanah Perhutani, Megamendung, Bogor. Lalu ada juga laporan soal pernyataannya campur racun yang menyinggung etnis Sunda.
Anton menuturkan, kedua kasus itu tengah diusut anak buahnya. Mantan Kadiv Humas Polri ini juga menegaskan akan memproses laporan tersebut secara objektif dan profesional.
“Pelaporannya seminggu yang lalu. Yang dugaanya penyerobotan dan pemilik tanah negara tanpa hak,” ucap dia.
Dia menerangkan, soal laporan penyerobotan tanah di atas lahan Perhutani, itu dilaporkan oleh masyarakat pada Rabu (18/1) pekan lalu. “Itu tanah Perhutani dengan alamat di Bogor, di wilayah Megamendung dekat kediamannya (Rizieq),” terangnya Anton.
Jenderal bintang dua yang berpengalaman dalam dunia reserse ini juga berkata, saat ini pihaknya sedang mengusut laporan masyarakat Sunda yang tersinggung dengan pernyataan Rizieq yang menyebutkan ‘sampurasun’ diganti menjadi ‘campuracun’.
Laporan ini dari organisasi masyarakat termasuk dari Badan Eksekutif Mahasiswa dan tokoh adat Sunda. Pada kasus ini, Polda Jawa Barat sebenarnya sudah menerima laporan campur racun pada 2015. Namun, tambah Anton, Polda Jawa Barat menghentikan proses penyelidikan alias SP3 karena tidak menemukan bukti.
“Campur racun itu dulu ada yang menghentikan. Tapi sekarang dilanjutkan lagi. Ada elemen BEM termasuk masyarakat adat. Pokoknya gabungan macam-macam sedang mengadakan audiensi ke Polda Jawa Barat untuk melaporkan kembali campur racun itu karena bagi masyarakat Sunda menyakiti,” terang dia.
Mantan Kapolda Sulawesi Selatan ini lantas berpesan agar Rizieq yang juga terlapor kasus penodaan Pancasila itu untuk tidak mengulangi perbuatan yang bisa menyinggung suatu kelompok. “Karena bagi masyarakat Sunda ini merupakan suatu kebanggaan masyarakat Sunda soal ‘Sampurasun’ itu,” tukas Anton. (elf/jpg/pojokbandung)