POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Polisi menangkap PR (28), pria asal Tasikmalaya dan I (38), pria asal Lampung berdasarkan informasi masyarakat. Warga mencurigai keduanya lantaran kerap mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor dan tidak menggunakan kunci kontak.
“Petugas kami yang sedang piket siaga mendapatkan telepon dari warga yang tidak mau menyebutkan namanya dan menginformasikan ada orang yang mencurigakan sering membawa motor tanpa plat motor pada dini hari,” ujar Kapolsek Kiaracondong, Kompol Maria Horet Hera didampingi Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong, Iptu Yudik di kantornya, Kamis (12/11/2015).
Berdasarkan hasil penggrebekan, lanjut Maria, pihaknya menemukan satu unit sepeda motor yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Kiaracondong. Selain itu, petugas pun menemukan hasil kejahatan lainnya serta alat kejahatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
“Kedua pelaku ini memiliki peran yang berbeda setiap melakukan aksi. PR berperan sebagai pemetik (pencuri), sedangkan I berperan sebagai pengawas situasi dan kondisi di lapangan,” ujar Maria.
Dikatakan Maria, kedua pelaku terbilang mahir dalam melakukan aksinya. Setidaknya membutuhkan waktu kurang dari semenit untuk membuka kontak sepeda motor. Jika dikunci ganda atau harus membuka gembok pagar, pelaku hanya membutuhkan waktu paling lama sekitar 10 menit.
“Kedua pelaku selalu berputar-putar terlebih dulu untuk memantau situasi dan kondisi. Setelah dirasa memungkinkan, kedua pelaku baru melakukan aksinya,” ujar Maria.
PR dan I tak berkutik ketika polisi menggrebek rumah kontrakannya di Jalan Ibrahim Adjie, Kelurahan Kebon Kangkung, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Keduanya telah ditangkap polisi lantaran diduga telah menggondol satu unit sepeda motor di Gang Kasturi, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong pada 27 Oktober 2015.
Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Kiaracondong.
Kedua pelaku itu merupakan spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi itu dikenalan pasal 363 KUHPidana. PR dan I terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. (cesar)