POJOKBANDUNG.com- DUA pasangan bukan muhrim digerebek di sebuah rumah kontrakannya. Keduanya pun akhirnya diproses secara adat.
Diputuskan, kedua pasangan sejoli yang kepergok di lingkungan RT 24 RW 5 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu itu didenda menggelar cuci kampung. Selain itu, berdasarkan persetujuan pihak keluarga masing-masing, sidang adat juga memutuskan untuk menikahkan pasangan tersebut.
Dua pasangan itu yakni masing-masing Os dan pasangannya Pu (21) warga asal Manna Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta Ar (22) warga Pasar Seluma bersama pasangannya Am (19) warga Bintunan Kabupaten Kaur Bengkulu Utara
“Informasi yang kami dapat dari musyawarah adat, pasangan itu dinikahkan dan didenda cuci kampung. Mereka diminta membuat perjanjian disaksikan pihak keluarga masing-masing. Disepakati bersama keluarga untuk menikahkan pasangan tersebut,” ujar Kapolsek Kampung Melayu, Iptu. Yudha Setiawan.
Sementara itu Ketua RW 5, Afrizal mengatakan, cuci kampung digelar kemarin malam dihadiri seluruh warga di lingkungan RT 25 dan sekitarnya.
“Cuci kampung untuk membersihkan lingkungan tempat tinggal di RT tersebut. Sedangkan keputusan untuk menikahkan pasangan itu agar ke depannya bisa menjadi pasangan yang baik,” jelas Afrizal.
Warga RT 24 RW 5 Kelurahan Kandang Senin dinihari (2/1) menggerebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh OS (23).
Dari penggerebekan tersebut, warga mengamankan dua sejoli bukan muhrim, yang diduga sudah melakukan hubungan “terlarang”
Serta Ar (22) warga Pasar Seluma bersama pasangannya Am (19) warga Bintunan Kabupaten Kaur Bengkulu Utara.
Menghindari amuk warga malam itu, dua sejoli ini dibawa ke rumah Ketua RW 5, dan selanjutnya diserahkan ke Polsek Selebar. (cuy)