Hakim Tolak Eksepsi Ahok, Sidang Penistaan Agama Berlanjut

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

Terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama saat sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa, 13 Desember 2016. CNN Indonesia/Safir Makki/POOL

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dipimpin Dwiyarso Budi Santiarto, menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum dan terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pernyataan itu dikeluarkan majelis hakim melalui sidang putusan sela yang digelar di PN Jakarta Utara, hari ini, Selasa (27/12).

Dengan begitu, maka persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok ini tetap berlanjut.

“Mengadili, satu, menolak terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya,” ucap Hakim Dwiyarso dalam persidangan.

‎Kedua, lanjut dia, PN Jakarta Utara menyatakan berkas perkara atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dilanjutkan.

‎Putusan ini bukan tanpa sejumlah pertimbangan dari Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah jelas dan cermat.

Mendengar hal itu, para massa yang hadir ada yang bersorak sorai. Ada juga yang memperlihatkan raut kecewa. Hal ini sempat membuat Ketua Majelis Hakim mengulang pembacaan putusan. (elf/JPG)

loading...

Feeds

BPJAMSOSTEK Tasikmalaya Gelar Employee Volunteering

POJOKBANDUNG.com, TASIKMALAYA – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya melaksanakan kegiatan Employee Volunteering bersih-bersih sampah Bersama Bank Sampah Belebet dalam rangka World …