Ini Peran Empat Pelaku Bom Bintara yang Mau Diledakkan di Istana

POJOKBANDUNG.com, JAKARTA – Kabag Mitra Biro Penmas Mabes Polri Kombes Awi Setiyono menjelaskan kronologis penangkapan empat terduga teroris pada Sabtu kemairn (10/12). Tersangka MNS dan AS dibuntuti oleh Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror menggunakan mobil dari Kota Solo menuju Jakarta. Keduanya masuk ke Jakarta pukul 14.00 WIB. Kemudian menjemput sang calon pengantin bom berinisial DYN di daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur. DYN membawa sebuah kardus yang akan dibawa ke kantor pos.

Tanpa sepengetahuan DYN, Tim Densus menyita kardus tersebut di kantor pos, yang ternyata berisi pakaian dan surat wasiat. Surat berisikan pernyataan DYN berpamitan kepada orang tuanya karena akan melakukan amaliyah atau berjihad sebagai pelaku bom bunuh diri.

“Aktivitas mereka terus dibuntuti secara intensif. Hingga dari kantor pos mereka kembali ke kos-kosan di Bintara, Bekasi,” tutur Awi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Minggu (11/12).

Dari kamar 104, DYN turun membawa tas ransel warna hitam disusul oleh MNS dan AS. Sesampainya di fly over Kalimalang mereka disergap Tim Densus sekitar pukul 15.40 WIB.

Hasil pemeriksaan awal, masing-masing pelaku memiliki peran dan termotivasi dari juru bicara Daulah Islamiyah. Atas perintah Bahrun Naim mereka membuat sel-sel kecil untuk melanggengkan keberadaan kelompok teror di Indonesia.

MSS bertugas merakit bom menggunakan paku dan kemudian mengantarnya menuju Jakarta dari Solo bersama AS yang berperan mencarikan rental mobil. Sebelum bertemu dengan calon pengantin DYN.

“Disebutkan, kalau belum hijrah ke Suriah, lakukan Amaliyah di negeri masing-masing. Itu motivasi mereka,” beber Awi.

DYN berperan mencari rumah kontrakan bersama MNS di daerah Bintara Jaya Bekasi. DYN juga menerima uang satu juta melalui MNS untuk biaya hidup sehari-sehari di rumah kontrakan.

Sementara, pelaku S yang ditangkap di Karanganyar ikut membantu merakit bom. Saat ini, ke empat pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mabes Polri oleh Densus 88. Pasal yang akan disangkakan adalah pasal 7 UU 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman penjara seumur hidup.

(wah/RMOL/PS)

loading...

Feeds

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

Penggiat Event Curhat ke Kang Arfi

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG- Konser band kawakan Sheila On 7 sempat direncanakan berlokasi di Kota Bandung pindah ke Kabupaten Bandung. Hal itu menjadi …