POJOKBANDUNG.com, JAKARTA–Nie Shubin, pria Hebei Tiongkok, menghirup udara bebas setelah mendekam dalam penjara selama 21 tahun lamanya. Mahkamah Agung Rakyat (SPC) mengakui, terdapat kesalahan dalam sistem peradilan di negerinya yang telah menyebabkan Nie mendekam dalam penjara. Nie divonis telah memperkosa dan membunuh seorang perempuan yang bernama Shijia Zhuang.
Mahkamah Agung Rakyat, mengakui, keputusan itu merupakan “prestasi penting dalam meningkatkan sistem peradilan.” Pernyataan itu juga mengatakan, pembebasan tuduhan Nie membuktikan bahwa China sangat menjunjung hak asasi manusia. Dan hal ini berdampak pada kredibilitas publik.
Sementara bagi keluarga Nie merupakan hal yang mencerahkan setelah mengalami perjuangan yang panjang. Keluarga ini telah berjuang untuk memperoleh keadilan sejak tahun 1995. Saat itu Nie dituduh telah memperkosan dan membunuh perempuan.
Mahkamah Agung Rakyat, membatalkan keputusannya setelah menemukan bahwa selama dalam persidangan telah terjadi beberapa pelanggaran hukum. Seperti bukti dan dokumen yang hilang, serta pengakuan okumen yang tidak bisa diterima. Dan yang lebih fatal, fakta rincian penting seperti waktu dan penyebab kematian belum dikonfirmasi oleh jaksa.
Pada tahun 2005, seorang pria bernama Wang Shujin mengaku melakukan kejahatan yang dituduhkan Nie. Sayangnya, pemeriksaan terhadap kasus Nie terhenti karena pejabat yang memeriksa dipindah ke departemen lain.
Jampir sepuluh tahun orang tua Nie menunggu kesempatan untuk membela anaknya. Perjuangan orang tua Nie berhasil, kasus ini kembali dibuka pada 2014. (int)