Bercinta di Kamar Mandi dan Mendesah Terlalu Kencang, Polisi Datang

POJOKBANDUNG.com, SEBAGAI  seorang buronan polisi, Agus Susanto alias Elang, 40, seharusnya lebih berhati-hati. Karena terlalu ceroboh pelaku penipuan yang mencatut nama Kapolsek Sungai Kuncang Kompol Siswantoro itu berhasil ditangkap. Ya, kecerobohannya adalah saat berhubungan intim dengan seorang wanita di sebuah kamar mandi, mereka mendesah terlalu keras. Polisi yang mendengar desahan itu langsung mendobrak pintu dan membekuknya.

Penggerebekan itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan KH Mas Mansyur, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur,  Kamis (5/11) pukul 23.00 Wita.

Saat itu anggota Polsek Sungai Kunjang mendengar suara desahan dan erangan wanita dari kamar mandi. Beberapa anggota Polsekta Sungai Kunjang pun memasang kuping untuk memperjelas suara wanita dan pria yang sesekali cekikikan di kamar mandi.

Ternyata benar, mereka mengenali suara pria itu adalah Rudi yang dicari-cari polisi. Hampir setengah jam polisi dengan sabar menunggu Rudi keluar.

Rupanya saat itu Rudi sedang berhubungan badan dengan seorang wanita. Begitu terdengar suara gemercik air tanda Rudi telah menyudahi “permainannya”,  polisi langsung bersiaga. Polisi langsung ambil ancang-ancang untuk menggerebek Rudi.

“Begitu terdengar kunci pintu dibuka, kami langsung siaga,” beber anggota Polsekta Sungai Kunjang yang ikut menangkap Rudi, seperti dilansir Samarinda Online, Sabtu .

Benar saja, tak tahu-tahu Rudi membuka pintu kamar mandi berukuran 2×2 meter. Sambil membenahi pakaiannya, Rudi terkejut ketika melihat polisi sudah mengarahkan pistol ke arahnya.

“Jangan bergerak atau coba melawan, tiarap sekarang. Kami anggota polisi,” ujar polisi lagi. Tanpa kompromi, Rudi langsung dikeler ke Mapolsekta Sungai Kunjang.

Rudi adalah penipu yang mencatut nama Kapolsekta Sungai Kunjang Kompol Siswantoro dan Kanit Reskrim Ipda Heru Santoso. Rudi menipu pemilik rumah tempatnya bekerja, bernama Sanah dan Muklis. Saat ini Muklis sedang berurusan dengan polisi yang berkantor di Jalan Jakarta karena suatu perkara.

“Pelaku (Rudi, Red) anak buah korban (Sanah dan Muklis, Red). Dia bilang untuk menyelesaikan masalah di polisi perlu uang pelicin,” kata Kanit Reskrim Ipda Heru Susanto.

“Korban percaya saja dan menyerahkan uang sebesar Rp 9 juta kepada pelaku. Padahal hal semacam itu yang paling dihindari polisi dalam menangani suatu perkara. Begitu tahu, kami langsung melakukan proses hukum dan mengejar pelaku,” kata Heru lagi. (rin/nha) 

loading...

Feeds