Ribuan Demonstran Tuntut Penjarakan Ahok

Massa yang tergabung dalam sejumlah organisasi ormas Islam Melakukan Apel Akbar tertaik kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta non-aktif,  Ahok di depan Gedung Sate,  Jalan Diponegoro,  Kota Bandung, Jumat (18/11). (riana)

Massa yang tergabung dalam sejumlah organisasi ormas Islam Melakukan Apel Akbar tertaik kasus penistaan agama yang menjerat Gubernur Jakarta non-aktif, Ahok di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (18/11). (riana)

POJOKBANDUNG.com, BANDUNG – Ribuan demonstran dari berbagai elemen Ormas Islam se-Jawa Barat berkumpul di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Jumat (18/11). Para pendemo menyampaikan aspirasi terkait proses hukum yang sedang berlangsung terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok terkait penistaan agama beberapa waktu lalu.

Usai shalat Jum’at, sedikit-demi sedikit para pendemo saling berdatangan dan berkerumun di depan Gedung Sate. Meskipun cuaca Kota Bandung sedang diguyur hujan, hal tersebut tidak mengurungkan niat para demonstran untuk menyampaikan aspirasi.

Orasi dari setiap pimpinan Ormas terus menggema menuntut agar pihak kepolisian segera memenjarakan Ahok. Hal mesti dilakukan lantaran status tersangka yang disandang Ahok dinilai sudah cukup untuk bisa membuatnya dikurung.

Koordinator Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat, Asep Syaripudin menyatakan, aksi yang dilakukan semata-mata bentuk dorongan kepada aparat kepolisian untuk segera menahan Ahok yang diduga sudah menistakan agama melalui pidato dan sudah menyakiti hati umat muslim.

Menurut Asep, desakan penindakan hukum harus segera dilakukan, dia menilai setiap warga negara yang menistakan agama berpotensi melakukan desinterasi bangsa artinya bisa menyebabkan perpecahan dan hilangnya persatuan suatu bangsa.

“Kami meminta pihak kepolisian memproses secara cepat agar bisa dilimpahkan ke dipengadilan,” jelasnya saat ditemui di sela-sela aksi, Jumat (18/11).

Asep mengungkapkan, apabila dalam waktu 2×24 jam belum ada keputusan terkait status ohok maka kemungkinan aksi serupa seperti 4 November 2016 akan terulang pada
pada 2 Desember 2016.

“Kalau hanya jadi tersangka dan tidak ditahan akan menimbulkan banyak kecurigaan. Pejabat lain-pun sudah berstatus tersangka langsung ditahan,” tuturnya.

Asep juga menegaskan, kasus Ahok tersebut harus diperjelas proses hukumnya dari tersangka ke terdakwa kemudian terpidana. Sebab, status tersangka bukanlah ponis ketegasan melainkan proses awal yang harus berlanjut.

“Kita apresiasi tugas kepolisian dan kita dorong serta kawal aparat polisi agar segara diproses dengan cepat dan berharap ada ponis yang jelas,” tandasnya.(arh)

loading...

Feeds